(Jakarta, 8/4/2013) “Kegiatan menutup dan mengoperasikan pelabuhan umum ada pada Kementerian Perhubungan, sehingga kegiatan penghalangan kegiatan di pelabuhan umum yang ada di Marunda menyalahi ketentuan UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran ,” tegas Dirjen Perhubungan Laut, Bobby Mamahit menanggapi masalah penghalangan kegiatan kepelabuhanan di pelabuhan umum PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang berada di wilayah Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Marunda.

 
Berdasarkan informasi yang diterima tim redaksi www.dephub.go.id, Kegiatan bongkar muatan dari kapal di  pelabuhan umum PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang berada di wilayah Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Marunda  dihambat lagi oleh pihak pengelola kawasan dengan menaruh dua mobil pemadam kebakaran, sejumlah petugas satuan pengamanan KBN dan empat anggota Marinir, pada Sabtu (6/4). 
 
Padahal sebelumnya, pada hari Rabu (3/4), Dirjen Perhubungangan Laut, Capt. Bobby R. Mamahit sudah menginstruksikan  kepada Kepala Otoritas Pelabuhan Marunda dan Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda untuk menjalankan kewenangannya agar tidak ada penghalangan kegiatan di pelabuhan umum PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang berada di wilayah Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Marunda.
 
Upaya itu pun dijalankan, dengan memerintahkan mobil kebakaran yang ada di pintu pelabuhan meninggalkan lokasi. Pada Hari Kamis (4/4), mobil pemadam milik KBN Marunda dan petugas satuan pengaman perusahaan pun tidak ada lagi di pintu masuk pelabuhan tersebut.  Tetapi ketika pelabuhan itu pada hari Sabtu (6/4), kedatangan kapal dan akan melakukan kegiatan bongkar muat, terjadi lagi kegiatan penghalangan kegiatan di pelabuhan itu.
 
Kronologi penghalangan tersebut berawal pada pukul  09.30 WIB,  akan masuk kapal tongkang bernama Vega Bahari yang ditarik tug boat  bernama Mitra Jaya V.  Kapal tongkang tersebut bermuatan crude palm oil (cpo).  Bersamaan kedatangan kapal, dari luar pelabuhan  datang mobil pemadam kebakaran dari pihak KBN dan berhenti di pintu masuk pelabuhan.  
 
Pada pukul 11. 00 WIB, ketika mobil tanki datang  untuk menampung cpo dari kapal, datang lagi mobil pemadam lainnya. Akhirnya di pintu  pelabuhan umum  terhalang dua mobil pemadam kebakaran dan petugas satuan pengamanan perusahaan dan anggota satuan marinir.
 
Pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda,  berupaya melakukan pendekatan  agar  petugas dari KBN tidak  menghalangi mobil-mobil truk masuk pelabuhan, tetapi tidak berhasil. Akhirnya  pada pukul 13.00 WIB,  dimediasi pihak kepolisan setempat dilakukan rapat  dengan kepala  satuan pengamanan perusahaan KBN, karena  pihak direksi dikatakan sedang rapat. 
 
Dari rapat tersebut, tidak ada kesepakatan agar petugas dari KBN dan mobil pemadam kebakaran pindah dari pintu gerbang.
 
“Untuk mengatasi agar  kegiatan bongkar muat dan distribusi muatan tetap berjalan, maka kapal dipindahkan ke dermaga Karya Teknik Bahari untuk selanjutnya dilakukan kegiatan pembongkaran muatan,” ungkap Kepala KSOP Marunda, Casmiti.
 
Pelabuhan PT KCN merupakan usaha bersama PT KBN dan PT  Karya Teknik. Pelabuhan yang mulai dibangun pada tahun 2005 itu mulai beroperasi pada September 2012. Setelah 7 bulan beroperasi, terjadi masalah antara kedua belah pihak yang melakukan usaha  bersama itu. Penyelesaiaan masalah belum mencapai titik temu, dan pihak KBN melakukan penghalangan kegiatan di pelabuhan umum itu, sejak tanggal 21 Maret. Sejak pelabuhan itu dihadang petugas dan mobil pemadam kebakaran, jumlah kapal yang beralih kegiatan bongkar muatannya sebanyak 7 kapal, tediri dari kapal bermuatan batu bara dan cpo.
 
Selain itu juga  pelabuhan umum KCN Marunda merupakan salah satu pelabuhan yang dikelola swasta dengan sebgaian sahamnya milik BUMN KBN, terkait dengan dibukanya kesepatan swasta mengelola pelabuhan sebagaimana diatur UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Selain itu juga karena kesiapannya, pelabuhan KCN menjadi pelabuhan persinggahan kapal-kapal yang melayani konsep Kementerian Perekonomian yang disebut coastal ship. (AB)