(Jakarta, 6/12/2012) Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perkeretaapian Direktur Jenderal Perkeretaapian Tundjung Inderawan memberi teguran kepada Direktur Utama PT Kereta  Indonesia (Persero) sehubungan dengan pengalihan rute KRDE Maguwo Express oleh PT KA. KRDE AC Maguwo Ekspres yang semula melayani lintas Purwokerto-Maguwo, Maguwo-Kroya-Cilacap, Cilacap-Kroya-Kutuarjo, Kutuarjo-Kroya-Purwokerto telah dialihkan rutenya oleh PT. KAI untuk melayani lintasan Yogyakarta-Solo dengan nama KA Sri Wedari.
 
Teguran tersebut disampaikan melalui surat kepada PT. KAI  dan merupakan tindak lanjut surat sebelumnya yang disampaikan oleh Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) tanggal 1 November 2012 Nomor LL 2012/XI/1/KA2012 perihal Pemberitahuan Pemanfaatan Rangkaian Maguwo Ekspres untuk relasi Yogyakarta-Solobalapan/Solojebres. Dalam teguran tersebut, Tundjung meminta agar PT KA mengembalikan lintasan pelayanan KRDE Maguwo Ekspress pada lintas pelayanan semula.
 
“Setiap perubahan lintas pelayanan seharusnya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Direktur Jenderal Perkeretaapian. Hal tersebut telah tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perkeretaapian No. KA 407/SK-102/DJKA/10/2011 tentang Grafik Perjalanan Kereta Api (GAPEKA) tahun 2011,“ demikian disampaikan Tundjung Inderawan seperti tertera dalam Surat Tegoran No. HK. 402/A.320/DJKA/12/12 tanggal 4 Desember 2012.
 
Tundjung menegaskan dalam surat tersebut bahwa salah satu tujuan Pemerintah mengadakan kereta ekonomi AC maupun non AC merupakan dalam rangka menambah frekuensi kereta api ekonomi serta meningkatkan pelayanan dan menambah lintas pelayanan baru agar lebih banyak masyarakat yang dapat menikmati angkutan kereta api.
 
Sebelumnya PT. KAI telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Ditjen Perkeretaapian, dalam surat tersebut, PT KA memberitahukan bahwa rangkaian KRDE Maguwo Ekspres akan dioperasikan pada relasi Yogyakarta – Solobalapan/Solojebres PP dengan nama Kereta Api Sriwedari mulai 5 November 2012.
 
Menurut PT. KAI, pengalihan lintas pelayanan KRDE Maguwo tersebut antara lain disebabkan karena kerusakan/gangguan pada KRD Prambanan Ekspress, kurangnya ketersediaan KRD Prameks akibat kecelakaan sehingga rangkaian yang melayani rute Yogyakarta-Solobalapan selama KRD Prameks menjalani perbaikan. Selain itu, PT KAI mengatakan bahwa berdasarkan evaluasinya, KRDE Maguwo Ekspres relasi Purwokerto-Maguwo yang beroperasi sejak 14 Agustus 2012 dinilai berkinerja rendah. (ARI)