(Jakarta, 18/6/2010) Ketatnya persyaratan pendirian maskapai baru yang diatur dalam Undang-Undang Penerbangan No. 1/2009 membuat sejumlah calon pemohon berguguran. Selama kurun setahun terakhir ini, sedikitnya lima kandidat mundur dengan sendirinya karena tidak dapat memenuhi kriteria yang disyaratkan.

Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Tri S Sunoko mengatakan, dari sebelas calon maskapai yang awal tahun ini mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP), lima di antaranya mengundurkan diri dan tidak meneruskan upayanya untuk memperoleh SIUP dan izin operasi.

Sementara enam kandidat lainnya tetap giat mengikuti proses dan memenuhi segala kekurangan. Keenam calon maskapai itu adalah Jatayu Airlines, Life Air, Love Air Services, dan PT Firefly Indonesia Berjaya, PT Aviastar Mandiri, serta Martabuana Abadi.

Disebutkan, lima maskapai empat maskapai yang disbutkan pertama merupakan calon maskapai baru yang dari awal tahun mengajukan permohonan SIUP. Sementara dua nama terakhir merupakan maskapai eksis yang telah beroperasi ingin mengalihkan jenis pelayanan dari carter menjadi berjadwal.

Dua maskapai lainnya yaitu  mengajukan SIUP untuk menjadi maskapai penerbangan berjadwal. Saat ini Aviastar sudah beroperasi sebagai maskapai carter. Satu calon maskapai yang menyusul mengajukan SIUP adalah .

"Jatayu, Aviastar dan FireFly ingin jadi berjadwal. Jatayu dan Aviastar rencananya akan banyak beroperasi di rute Indonesia Timur. Maskapai lainnya mau jadi carter," kata Tri, Kamis (17/6).

Sementara, maskapai lain yang gugur ditengah jalan karena tidak sanggup memenuhi syarat pemerintah adalah Fly Cargo, Megantara Air, North Aceh Air, Sultra Air, Phoenix, Bee Air Charter, dan Spirit Global Service.

"Seluruh calon maskapai sedang melengkapi pengajuan rencana bisnis. Khusus untuk FireFly kami cek kepemilikan modalnya di BKPM. Serta Dirjen Perhubungan Udara meminta namanya diganti, supaya tidak membingungkan dari sisi navigasi penerbangan," jelasnya.

Selain pengajuan izin untuk maskapai penerbangan, Kemenhub juga mengurus izin mendirikan sekolah pilot. Antara lain PT National Aviation Management Flying School (NAM) milik PT Sriwijaya Air, Wings Flying School (WFS) milik PT Wings Abadi, dan Sky Flyer National Academy. Dua yang disebut pertama bahkan sudah beroperasi akhir Mei dan awal Juni 2010.

Terkait permintaan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) agar pemerintah menghentikan penerbitan SIUP bagi maskapai baru karena terbatasnya infrastruktur bandara, Tri memastikan Ditjen Perhubungan Udara akan mengakomodir permintaan itu.

"Terbatasnya kapasitas bandara memang menjadi persoalan untuk menampung pertumbuhan penumpang. Selasa kemarin, Ditjen Perhubungan Udara sudah melakukan rapat dinas untuk membahas hal tersebut. Kami sepakat infrastruktur bandara harus ditingkatkan dalam 3 tahun sampai 4 tahun ke depan," jelasnya.

Untuk bisa melakukan hal tersebut, Kemenhub akan meminta dukungan dari Kementerian Negara BUMN selaku pemegang saham PT Angkasa Pura I dan II supaya dua BUMN operator bandara bisa menanamkan investasi pengembangan bandara. (DIP)