(Jakarta, 20/6/2014) Sebagai langkah antisipasi pengurangan jumlah kepadatan lalu lintas jalan dari pengguna sepeda motor sepanjang jalur mudik pantai utara (pantura) dan selatan, Kementerian Perhubungan kembali melaksanakan mudik gratis dengan kapal laut.
Pendaftarannya, dimulai 1 hingga 16 Juli 2014 mendatang dengan membawa beberapa berkas sebagai persyaratan bagi masyarakat yang akan mengikuti mudik dengan kapal laut dengan kapasitas angkut hingga 12.000 sepeda motor untuk keberangkatan pemudik dan kepulangan.
“Keberangkatan dari pelabuhan Tanjung Priok menuju pelabuhan Tanjung Mas, Semarang,” jelas Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata di Jakarta, Jumat (20/6).
Menurut Barata, bagi masyarakat yang akan mudik gratis dengan kapal laut, ,maka akan memeroleh tiga tiket pergi-pulang, yakni untuk suami, istri, dan anak dibawah 12 tahun per sepeda motornya, atau untuk dua dewasa dan satu anak.
“Mudik dengan kapal laut, selain sepeda motornya, pemiliknya juga bisa turut serta. Mereka juga akan difasilitasi tempat tidur selama di atas kapal untuk dua orang per sepeda motor dan gratis dua kali makan dalam satu trip perjalanan,” imbuh Barata.
Untuk keberangkatan mudik, lanjut Barata, masyarakat bisa menyesuaikan waktu sesuai keinginan, yakni dari Tanjung Priok pada 24 atau 26 Juli dan dari Tanjung Mas berangkat pada 2 atau 4 Agustus 2014.
Ketentuan yang harus dilengkapi, menurut Barata diantaranya, masyarakat harus membawa motor atas nama sendiri yang sah, foto kopi STNK, SIM, KTP, dan foto KK bila sudah memiliki anak sebagai tanda keabsahannya.
“Untuk informasi lebih lanjut terkait mudik gratis dengan kapal laut ini juga bisa diakses melalui website mudikgratislebaran2014@dephub.go.id,” kata Barata. (CHA)