(JAKARTA, 2/5/2014) - Penataan kapal berlabuh di perairan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dan sekitarnya, selain berefek positif terjaganya keselamatan, juga mendorong reduksi terhadap kepadatan pergerakan kapal di alur dan di dalam pelabuhan. Pengusaha pelayaran amat diutungkan oleh kondisi tersebut.
Manfaat besar dari penataan melalui surat edaran Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak bertanggal 11 Maret 2014 tersebut diungkapkan Syahbandar Pelabuhan Tanjung Perak, Chris P Wanda dan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak I Nyoman Gde Saputra, seusai rapat dengan Dirjen Perhubungan Laut Capt. Bobby R Mamahit, Rabu.
Menurut Chris P Wanda, pengusaha pelayaran pula yang menikmati manfaat besar tersebut. Kapal-kapal mereka kini jauh lebih aman dan nyaman memasuki alur pelabuhan dan sandar di dermaga. “Situasi dan kondisi seperti itu yang amat ditekankan oleh Bapak Dirjen Perhubungan Laut,” tegasnya.
Awal ketika penataan itu digelar, dia mengakui memang terdapat penolakan dari INSA (Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia). Namun penolakan itu kini berbalik menjadi support luar biasa setelah pengusaha menikmati efek positif dari penataan. “Sesuai hasil evaluasi PT Pelabuhan Indonesia III, jumlah pergerakan kapal berkurang sekitar 15 persen, dari 100-120 kapal menjadi 70-90 kapal,” jelasnya.
Selain itu, Chris menjelaskan kepadatan inner anchorage berkurang, dan alur perairan barat Surabaya (APBS) menjadi terbuka. Karena, kapal barang dengan tonase GT 4000 atau lebih yang tidak langsung sandar, harus menunggu di sekitar Buoy 5. Selanjutnya dapat dipandu masuk setelah tambatan siap dan memperoleh persetujuan olah gerak kapal dari syahbandar, paling cepat enam jam dari waktu tambat yang telah ditentukan.
“Semua kapal dilarang berlabuh di sepanjang APBS, di sekitar pintu ke luar masuk kolam, di area turning basin, di sekitar jalur penyeberangan Ujung – Kamal, di tempat-tempat kapal biasa melakukan olah gerak sandar/lepas sandar dan di area lainnya yang dilarang berlabuh jangkar,” jelasnya.
KONSISTENSI
Kunci sukses penataan tersebut, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak I Nyoman Gde Saputra menegaskan karena konsistensi pemberlakuannya. “Kami solid untuk tidak goyah dan gentar bila ada protes dari sana-sini, termasuk dari pengusaha pelayaran. Adalah hal biasa bila ada ada penolakan ketika terjadi perubahan dari ketidaktertiban menjadi tertib,” ujarnya.
Latar belakang penataan, dia mengemukakan karena perairan tempat labuh di Pelabuhan Tanjung Perak dan Pelabuhan Gresik sangat padat, sehingga banyak kapal terpaksa berlabuh di sepanjang APBS. Juga dilatarbelakangi segera dimulainya pekerjaan pengerukan untuk pendalaman dan pelebaran APBS.
Nyoman menuturkan penaataan ditindaklanjuti dengan membuat tim terpadu dengan melibatkan stake holder terkait. Tim, yang dibentuk melalui SK Syahbandar Utama Tanjung Perak No. HK.207/01/06/SYB.TPr-14 tertanggal 2 April 2014, itu terbagi menjadi dua. Tim pertama disebut tim pengarah terdiri dari Syahbandar, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan, Kepala Distrik Navigasi Kelas I Surabaya, Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Gresik dan General Manager PT Pelabuhan Indonesia III Cabang Tanung Perak dan Gresik.
Sedangkan tim kedua disebut tim pelaksana dengan lima pokok tugas. Pertama, survey dan pendataan bawah air. Kedua, survey dan pendataan zona labuh. Ketiga, survey dan pendataan APBS an SBNP. Keempat, survey dan pendataan pergerakan dan fasilitas pelabuhan. Kelima, survey dan pendataan kapal-kapal yang berlabuh.
Dia mengutarakan mandatori otoritas dalam penegakan keselamatan, yang antara lain berupa penataan kapal berlabuh, mesti ditegakkan walaupun dalam pelaksanaannya tetap terbuka untuk didiskusikan.
“Jadi tidak kaku begitu saja. Prinsipnya sepanjang tidak mengganggu aspek keselamatan, maka persoalan bisa didiskusikan dan dicari solusi terbaiknya,” tegas Nyoman. (BN).