(Jakarta, 8/8/2012) Paspor 12 pelaut WNI di Malaysia ditahan oleh agen kapal “Target Shipping” karena perselisihan dengan pemilik kapal “MV Vienne”. Hal tersebut disampaikan Atase Perhubungan Indonesia di Kuala Lumpur dalam surat No. B-00924/KUALALUMPUR/120727 tertanggal 26 Juli 2012.
Laporan bermula saat Ship Owner Representative Kapal MV.Vienne Zepri Iskandar dan Master MV. Vienne Capt. Sutjahjo mengirimkan note of protest kepada KBRI Kuala Lumpur terkait penahanan dokumen dan paspor 12 ABK WNI oleh Agensi Kapal “Target Shipping”, Rabu (18/7). Penahanan paspor 12 ABK WNI terjadi karena perselisihan antara Agensi Kapal “Target Shipping Sdn Bhd” dengan Pemilik Kapal “MV. Vienne” saat kapal bersandar di Sibu, Serawak. Pihak agensi kapal meminta uang ganti atas biaya pengurusan dokumen seperti clearence, sijil, crew, dll sebesar RM 150.000 kepada pemilik kapal sebelum kapal berlayar meninggalkan Sibu. Pemilik kapal menyatakan telah menyelesaikan urusannya dengan agensi kapal. Karena dokumen kapal tidak diberikan maka pemilik kapal melaporkan agen kapal masalah tersebut kepada Polisi Malaysia sekaligus meminta perlindungan agar kapal MV. Vienne bisa menuju Penang.
Dengan adanya note of protest yang dikirimkan akhirnya kapal dapat keluar dari pelabuhan Sibu, Minggu (15/7) dan bersandar di Penang, Jumat (20/7) tanpa membawa dokumen. Pihak KBRI Kuala Lumpur juga menghubungi agen kapal dan pemilik kapal untuk penyelesaian masalah tersebut. Agen kapal yang dihubungi pihak KBRI Kuala Lumpur berjanji untuk mengembalikan paspor 12 pelaut WNI yang ditahan dan menyelesaikan permasalahan dengan pemilik kapal. Pemilik kapal En. Dinesh Nirmal Singh saat dihubungi KBRI Kuala Lumpur menyatakan paspor telah diberikan kepada masing-masing pelaut WNI pada 20 Juli 2012.
Atase Perhubungan Indonesia di Kuala Lumpur Bambang Sudaryono menyatakan saat ini perselisihan antara pemilik kapal “MV. Vienne” dan agensi kapal “Target Shipping” telah ditangani Polis Diraja Malaysia. “Karena dua pihak yang berselisih WN Malaysia maka penyelesaian masuk ke ranah hukum Malaysia, “ jelas Bambang saat dihubungi via telepon (8/8). Pemilik kapal melaporkan agen kapal terkait penahanan dokumen kapal dan paspor ABK kepada Jabatan Polis. Agen kapal juga melaporkan balik pemilik kapal tentang tindakan pemilik kapal yang melarikan kapal tanpa membawa dokumen ke Jabatan Polis. (ARI)