Jakarta, 23/3/2011) Pemerintah akan melakukan kegiatan tender pada pengembangan pelabuhan Tanjung Priok, di kawasan perairan pelabuhan Kalibaru, pesertanya terbuka  yang sudah memenuhi persyataratan termasuk PT Pelabuhan Indonesia II.

Demikian ditegaskan Menteri Perhubungan Freddy Number pada  silaturahim dengan wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Perhubungan, Rabu (23/3).  Hadir dalam pertemuan itu sejumlah pejabat eselon I diantaranya Sesjen Kementerian Perhubungan M. Ikhsan Tatang, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Perhubungan Denny L. Siahaan, Direktur Perkeretaapian Tundjung Inderawan, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan, Capt. Bobby R. Mamahit dan sejumlah pejabat eselon II.

Penegasan itu menjawab wartawan sehubungan masih adanya pihak operator yang menyatakan punya kewenangan untuk melakukan tender atas pengembangan pelabuhan Tanjung Priok di kawasan pelabuhan Kalibaru.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya pemerintah akan merampungkan pembuatan master plan pelabuhan Tanjung Priok akhir Maret dan akan menenderkan pada bulan April pembangunan terminal baru diperairan  pelabuhan Kalibaru.

Lebih jauh Menhub menyatakan,  UU Pelayaran saat ini didasari untuk menghilangkan monopoli, sehingga berbagai pihak bisa menjadi pengelola pelabuhan atau terminal umum. Sebelum UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Menhub mengakui penyelenggara dan operator pelabuhan adalah pihak BUMN kepelabuhanan, tetapi dengan terbitnya  UU Pelayaran hasil revisi, maka penyelenggara pelabuhan adalah pemerintah dan operatornya adalah perusahaan, bisa BUMN, BUMD dan swasta.

“Sebagai penyelenggara pelabuhan pemerintah mempunyai kewenangan melakukan pengembangan suatu pelabuhan sesuai kebutuhan. Saat ini pelabuhan Tanjung Priok karena suatu kebutuhan akan dikembangkan  ke pelabuhan Kalibaru melalui melalui proses tender , ” ungkap Menhub.
Jadi, tambahnya,  kegiatan pembangunan pelabuhan dan pengelolaan pelabuhan tidak ada monopoli lagi, karena semua pihak bisa mengikutinya melalui proses tender.

“Pemerintah dalam soal pembangunan pelabuhan mengikuti UU Pelayaran,  dan sampai saat ini sudah sesuai UU yang berlaku,” tegasnya.

Soal penetapan lokasi yang akan ditenderkan untuk pengembangan pelabuhan Tanjung Priok itu, Menhub menyatakan merupakan wilayah yang menjadi kewenangan pihak pemerintah sebagai penyelenggara pelabuhan, yakni berada di wilayah perairan, bukan di daratan pelabuhan Kalibaru yang merupakan wilayah pihak pengelola pelabuhan.

“Lokasi yang digunakan untuk pembangunan terminal adalah wilayah perairan yang merupakan dalam penguasaan pemerintah. Jadi bukan berada di wilayah daratan pelabuhan,”  tegas Menhub.

Menhub juga mengakui pemerintah sudah memiliki persiapan untuk pelaksanaan pembangunan pengembanan pelabuhan Tnajung Priok, seperti master plane dan desain terminal . Bahkan rencana pengembangan pelabuhan Tanjung Priok  juga mencakup pengembangan untuk jangka pendek dan jangka panjang.

“Pengembangan pelabuhan Kalibaru yang akan ditenderkan merupakan pengembangan pelabuhan Tanjung Priok jangka pendek, dalam rangka memenuhi kebutuhan pengguna jasa, yang saat ini kepadatan di pelabuhan Tanjung Priok sudah sangat tinggi,” ungkap Menhub.

Apa yang diungkapkan Menhub jelas tertera dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pada Bab VII. Untuk kegiatan pemerintahan di pelabuhan meliputi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan. Penyelenggara pelabuhan dalam hal di pelabuhan komersial dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan, sedangkan di pelabuhan yang  non komersial dilakukan Unit Penyelenggara Pelabuhan. Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung ajwab menyediakan lahan daratan dan perairan pelabuhan.

Selain itu juga pemerintah yang diwakilkan oleh Otoritas Pelabuhan (OP) mempunyai kewenangan  menyusun Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan  pelabuhan.

Untuk penetapan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkunan Kepentingan  pelabuhan dilakukan oleh Menhub. (AB)