(Lombok, 21/6/2011) UU No. 22 Tahun 2000 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur bahwa pembinaan bidang LLAJ dilaksanakan secara bersama-sama oleh semua stakeholders terkait. “Bidang prasarana jalan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, bidang sarana dan prasarana LLAJ oleh Kementerian Perhubungan, bidang pengembangan industri LLAJ oleh Kementerian Perindustrian, bidang pengembangan teknologi LLAJ oleh Kementerian Riset dan Teknologi,” jelas Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso saat membuka kegiatan Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) di hotel The Santosa Villas & Resort, Senggigi, Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Sedangkan, Suroyo menambahkan, bidang registrasi, identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional MRLL (Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas) serta pendidikan berlalu lintas pembinaannya dilakukan oleh POLRI.

Suroyo juga mengatakan pembagian kewenangan pembinaan itu supaya tupoksinya jelas. “Diharapkan tugas dan tanggungjawab setiap pembina bidang LLAJ terlihat lebih jelas dan transparan sehingga penyelenggaraan LLAJ dapat terlaksana dengan selamat, aman, tertib, lancar dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Suroyo.

Suroyo menambahkan transportasi darat mempunyai peran yang strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional. Sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, lalu lintas dan angkutan jalan harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah serta akuntabilitas penyelenggaraan negara.

Dalam kesempatan tersebut Suroyo juga menyerahkan helm kepada perwakilan pelajar, mahasiswa dan unsur masyarakat. Narasumber dalam kegiatan tersebut berasal dari Komisi V DPR RI, Korlantas POLRI, Kemen PU, Kemen Perindustrian dan Kemen Riset dan Teknologi. (CAS)