(Jakarta, 4/10/2011) Sambil menunggu hasil penyelarasan dua Undang-Undang khususnya di kawasan Berikat, seputar rencana pemberlakuan Regulated Agent (RA) Internasional, Kementrian Perhubungan memberi tenggat waktu pemberlakuan RA Internasional hingga maksimal tiga bulan ke depan. Namun bila dalam satu bulan sudah ditemukan kesepakatannya, maka bisa segera diterapkan.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti S Gumay mengatakan, aturan untuk kawasan berikat saat ini masih tumpang tindih. Aturan untuk Agen Inspeksi payung hukumnya adalah SKEP/255/IV/2011 mengenai Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat yang bersumber pada Undang-undang penerbangan no 1 tahun 2009. Sedangkan untuk kawasan berikat payung hukumnya adalah undang-undang kepabeanan no 17 tahun 2006.
"Kalau dari sisi Kemenhub kami ingin menerapkan keamanan penerbangan, sehingga barang yang akan dibawa harus benar-benar sudah diperiksa detil dan tidak mengandung bahan yang dapat membahayakan penerbangan," ujar Herry di Jakarta, Selasa (4/10).
Sementara dari pihak Bea Cukai lebih menekankan pada jumlah dan harga, kurang menekankan pada keamanan karena hanya sebagian saja yang diperiksa selanjutnya dilakukan segel. Untuk itu diberikan waktu tambahan agar dapat kesepakatan sehingga memudahkan pada saat pengecekan barang sebelum diangkut melalui pesawat terbang.
"Pengecekan bisa saja langsung dilakukan di kawasan Berikat untuk memudahkan penyegelan dan lain sebagainya, yang terpenting prosedurnya harus lengkap seperti adanya alat deteksi X-ray di lokasi yang disiapkan oleh pengelola RA," imbuh Herry.
Pihak Bea Cukai, lanjut Herry silahkan saja menyegel di kawasan Berikat namun sebelum dilakukan, diperiksa terlebih dahulu di sana sehingga nantinya bisa langsung masuk lini 1 di bandara. Jadi sebelum dilaporkan, harus sudah ada jaminan keamanan dan barang yang akan diangkut tidak mengganggu keamanan penerbangan.
Sementara mengenai pentarifan untuk Agen Inspeksi, Herry mengatakan bahwa hal tersebut diserahkan pada tim kecil lainnya, pihaknya tidak terlalu turut campur karena bukan urusannya karena Kemenhub lebih konsen pada sisi keamanan penerbangannya. "Tim kecil ini sudah berjalan dan dalam pelaksanaannya akan dibagi untuk mengurusi revisi SKEP/255/IV/2011 serta membicarakan tarif," kata Herry. (CHAN)