JAKARTA - Dalam rangka peningkatan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan,Menteri Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) No. 26 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Lalu Linta dan Angkutan Jalan. PM yang ditanda tangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tanggal 3 Februari 2015 dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 225 oleh Menkumham Yasonna H Laoly tersebut berisi 5 (lima) pasal beserta sanksi - sanksinya.
Pelanggaran peraturan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dikenakan sanksi tegas kepada penyelenggaran prasarana, sarana dan sumber daya manusia.
Dalam pasal 1 PM No.26 / 2015, penyelenggara sarana dan prasarana serta sumber daya manusia bidang lalu lintas dan angkutan jalan wajib memenuhi standar keselamatan yang meliputi, kendaraan bermotor umum, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, sumber daya manusia di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, operasional serta lingkungan.
Pasal 3 menjelaskan sanksi bagi penyelenggara dan sarana serta sumber daya manusia di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang melakukan pelanggaran pemenuhan persyaratankeselamatan transportasi dikenakan sanksi pidana maupun sanksi administratif sesuai peraturan.
Pengawasan pelaksanaan peraturan tersebut dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Darat termasuk memberikan sanksi yang tegas kepada setiap pelanggaran peraturan perundang - undangan dan melaporkan kepada Menteri Perhubungan.
Pelanggaranaspek sarana persyaratan teknis sesuai pasal 76 UU No.22 / 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuak izin dan / atau pencabutan izin.
Sarana transportasi yang memenuhi persyaratan keselamatan harus sesuai pasal 48 ayat (2) UU No. 22 / 2009 yang terdiri atas susunan (rangka landasan, motor penggerak, sistem pembuangan, sistem penerus daya, sistem roda-roda, sistem suspensi, sistem alat kemudi, sistem rem, sistem lampu dan alat pantul cahaya serta komponen pendukung). Sarana transportasi harus dilengkapi sabuk keselamatan, ban cadangan,segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. Karoseri kendaraan harus memiliki kaca, pintu, engsel, tempat duduk, tempat pemasangan tanda nomor kendaraan dan sistem converter kit bagi kendaraan bermotor berbahan bahan bakar tekanan tinggi.(SNO)