(Yogyakarta, 8/7/2012)“Ada 556 Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia, pemerintah pusat akan bekerjasama dengan pemerintah propinsi untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan uji berkala dengan uji petik terhadap hasil pengujian berkala,”demikian disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Sugihardjo dalam sambutannya ketika membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta (5/7/2012).
 
Hal tersebut merupakan salah satu hal baru yang terdapat Dalam PP No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Hal-hal baru yang lain yaitu : Uji berkala oleh ATPM & unit pelaksana pengujian swasta; Pengkategorian jenis kendaraan bermotor dalam pengujian berkala; Uji sampel dalam uji tipe; Akreditasi bengkel umum untuk uji berkala; Tanda lulus uji berkala berupa kartu uji dan tanda uji (stiker); dan Sanksi administratif.
 
Selama ini Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor atau sering disebut KIR kendaraan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan ditingkat Kabupaten/Kota. Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor bertujuan untuk memberikan kepastian bahwa kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta tidak mencemari lingkungan.
 
“Bicara pengujian itu tidak semata-mata kewenangan atau stempel karena disitu ada aspek teknis. Dalam UU 22 Tahun 2009 ada yang disebut tanggung gugat, kalau kendaraan itu sudah lolos dari pengujian terus kemudian terjadi kecelakaan dan hasil penyelidikan membuktikan bahwa kendaraan itu diloloskan oleh pengujian dalam kondisi tidak laik itu bisa digugat,” kata Sugihardjo.
 
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan pada 15 Mei 2012, diharapkan upaya untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, dapat tercapai karena kendaraan merupakan unsur pokok dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang berperan di dalam kegiatan sosial ekonomi masyarakat dan juga menyangkut hajat hidup seluruh lapisan masyarakat.
 
Dalam kedudukan dan peranannya seperti itu, maka secara filosofis pengaturan tentang kendaraan seharusnya tidak hanya dilihat dari kepentingan sektoral semata, namun lebih dimaksudkan untuk pencapaian tujuan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana diuraikan di atas.
 
Pelaksanaan peraturan pemerintah tersebut tentu melibatkan banyak pemangku kepentingan dan kewenangan, baik instansi pemerintah pusat maupun instansi pemerintah daerah serta swasta. Kegiatan sosialisasi PP No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan adalah upaya untuk mensosialisasikan regulasi dan kebijakan pusat kepada pemerintah daerah, baik (pemerintah provinsi, kabupaten dan kota) serta instansi terkait, khususnya dalam upaya pelaksanaan kegiatan pengujian kendaraan bermotor; meningkatkan komunikasi, dan jalinan silaturahmi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten / kota dan instansi yang terkait dengan kegiatan pengujian kendaraan bermotor. Selain itu juga untuk menyamakan persepsi antar instasi pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor.
 
PP No 55 tahun 2012 tentang kendaraan ini mengandung semangat pemberian kemudahan pelayanan kepada masyarakat, dinamika perubahan atau perkembangan teknologi di bidang kendaraan bermotor dan perubahan-perubahan secara global serta meningkatkan peran serta pemerintah daerah dan swasta. (CAS)