(Jakarta, 3/4/2013) Para pandu mempunyai peranan yang sangat penting dalam menciptakan tingkat keselamatan kapal-kapal yang akan keluar masuk pelabuhan, sekaligus memperlancar distribusi logistik nasional. Untuk itu para pandu harus terus mengembangkan keahliannya dan menjalankan tugasnya dengan profesional dan penuh tanggung jawab.
Pesan itu disampaikan Menteri Perhubungan E. E. Mangindaan pada pelantikan sebayak 55 perwira pandu pelayaran tingkat II angkatan ke 25, di Kantor Kementerian Perhubungan, Rabu (3/4). Menhub juga menyatakan, dalam menjalankan tugasnya perwira pandu memberikan bantuan, saran dan informasi kepada nakhoda tentang keadaan perairan setempat agar kapal yang keluar masuk pelabuhan selamat. Apabila tugas pemanduan berjalan dengan baik dan benar, tentunya akan meningkatkan keselamatan pelayaran dan memberikan kontribusi dalam meningkatkan kelancaran arus kunjungan kapal di pelabuhan yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan perekonomian di Indonesia.
“Peran pandu sangat menentukan kelancaran keluar masuk kapal di pelabuhan. Jangan sampai kapal menunggu giliran terlalu lama, karena peran pandu yang tidak maksimal. Karena jika kapal terlalu menunggu lama untuk masuk pelabuhan, kapal-kapal tidak akan kembali ke pelabuhan itu dan pada akhirnya, kunjungan kapal ke pelabuhan menjadi berkurang,” papar Menhub.
Selain itu juga Menhub menekankan pada pengelola pelabuhan umum dan khusus yang bertindak sebagai pengelola pandu untuk mendukung peranan pandu dari segi pemenuhan sarana dan prasarana operasional pandu maupun kesejahteraan.
“Pihak pengelola pelabuhan wajib memenuhi persyaratan kegiatan operasional pandu, termasuk juga kesejahteraannya. Jangan sampai kegiatan pandu dalam menjalankan tugas mengalami kendala, karena tidak terpenuhi pemenuhan persyaratan-persyaratan kegiatan pandu,” ungkap Mehub seusai pelantikan perwira pandu pelayaran.
Selain mengamanatkan pentingnya peranan pandu, E. E. Mangindaan juga mengakui tenaga pandu masih kurang. Hal itu terkait dengan semakin meningkatnya pertumbuhan industri pelayaran dengan bertambahnya kapal, dan semakin tingginya pergerakan kapal keluar masuk pelabuhan.
“Sangat baik pendidikan pandu di kembangkan sehingga penciptaan tenaga pandu terus berkembang sejalan dengan meningkatnya kebutuhan,” ungkap Menhub.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut secara berkesinambungan telah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pandu sejak tahun 1970 dan sampai tahun 2013 sudah menghasilkan perwira pandu sebanyak 1110 orang.
Para perwira pandu yang dilantik tersebut berasal dari pandu Badan Usaha Pelabuhan (BUP), baik pelabuhan umum maupun khusus. Kegiatan pemanduan kapal merupakan kewenangan pemerintah, namun jika keberadaan pandu saat ini ada di BUP, karena memang berdasarkan ketentuannya, kewenangan pemerintah itu dapat dilimpahkan. Hal itu ada dalam UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dan Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2010 tentang Kenavigasian dan Peraturan Menteri Perhubungan No 53 tahun 2011 tentang Pemanduan. Dalam peraturan-peraturan itu disebutkan kegiatan pemanduan di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa yang berada di alur pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan, maka pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan dan Terminal Khusus yang memenuhi persyaratan setelah memperoleh izin dari Menteri Perhubungan.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Bobby R. Mamahit, mengakui kebutuhan pandu juga semakin meningkat karena semakin berkembangnya pelabuhan. Selain itu juga adanya ketetapan perairan pelabuhan yang wajib pandu, sehingga harus disediakan tenaga pandu. Namun demikian penetapan perairan wajib pandu tetap mengacu pada aspek keselamatan pelayaran.
“Agar peranan pandu berjalan maksimal, penting juga adanya pengawas pemanduan,” ungkap Capt. Bobby R. Mamahit. (AB)