(Jakarta, 27/1/2014) Seorang Pandu harus mengembangkan diri secara profesional untuk menjalankan tugas dan kewajibannya dalam memandu kapal. Dalam bekerja, seorang Pandu harus mengutamakan keselamatan Kapal guna mewujudkan Zero Accident. Demikian diutarakan Menteri Perhubungan, EE Mangindaan saat mengukuhkan Dewan Pengurus Pusat Indonesian Maritime Pilots Association (INAMPA) atau Asosiasi Pandu Indonesia di Jakarta, Senin (27/1).
“Peran Pandu sangat penting sebagai penasehat (adviser) dalam navigasi atau olah gerak kapal walaupun tanggung jawab kapal tetap berada di tangan Nahkloda,” jelas Menhub.
Menhub mengatakan jumlah pandu saat ini masih kurang mengingat pertumbuhan perekonomian khususnya kepelabuhanan yang sangat cepat diiringi dengan pertambahan jumlah kapal juga yang mengharuskan adanya peningkatan kuantitas.
Setiap tahunnya kekurangan jumlah pandu mencapai 1.500 personil yang akan ditempatkan di seluruh pelabuhan di Indonesia untuk mengatur navigasi.
"Kita perlu sumbangan pikiran dari INAMPA, karena baik di pelayaran maupun di pelabuhan itu sendiri jelas masih kurang. Oleh karenanya harapan saya INAMPA mampu sinergi dengan kami khusunya Perhubungan Laut dalam rangka mengatasi permasalahan-permasalahan yang timbul," imbuh Menhub.
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R Mamahit menambahkan bahwa kebutuhan pandu itu mirip kebutuhan personil ATC (air traffic control) dalam penerbangan. Makin banyak kapal yang beroperasi makan makin banyak pandu yang dibutuhkan.
"Pandu merupakan personil spesialisasi yang biasanya diisi oleh pelaut senior yang tadinya nahkoda dan lain sebagainya dengan mengikuti pendidikan kepanduan lagi," kata Bobby.
Pelayanan Pemanduan Kapal memegang peranan yang sangat penting dalam menjaga kelancaran lalu lintas dan komunikasi antara kapal-kapal dengan stasiun pantai. Selain memegang peranan penting dalam keselamatan kapal, pandu juga berperan dalam meningkatkan efisiensi, efektifitas pelayaran.
INAMPA yang dibentuk sejak maret 2003 merupakan suatu wadah organisasi professional untuk menyatukan seluruh pandu dalam suatu asosiasi yang mempunyai standar internasional.
Sesuai UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 tahun 2001 tentang Pemanduan, Penyelenggara pemanduan di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan atau unit Penyelenggara Pelabuhan namun jika kedua pihak tersebut diatas belum menyediakan jasa tersebut pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan atau terminal khusus yang telah memnuhi persyaratan dan telah memperoleh izin dari Kementerian Perhubungan.
Saat ini jumlah personil pandu yang telah mengikuti pelatihan Pandu yang diselenggarakan oleh Ditjen Perhubungan Laut kurang lebih sebanyak 960 Pandu bersertifikat dari 33 angkatan. (RDH)