(Denpasar, 29/11/2011) Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 85 Tahun 2011 dan No. PM 86 Tahun 2011 mengamanatkan pembentukan 2 organisasi. Yang pertama adalah BLLAJSDP (Balai Lalu Lintas Angkutan Jalan Sungai Danau dan Penyeberangan) kemudian berikutnya adalah OPP (Otoritas Pelabuhan Penyeberangan). “Jadi nanti mulai 2012 sudah akan ada Balai maupun UPT OPP yang ada di pelabuhan penyeberangan,” kata Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso.

Adapun lokasi Kantor OPP (Otoritas Pelabuhan Penyeberangan) sebanyak 4 lokasi yaitu OPP Merak (Banten), OPP Gilimanuk (Bali), OPP Lembar (Nusa Tenggara Barat) dan OPP Pagimana (Sulawesi Tengah). Sedangkan lokasi BLLAJSDP sebanyak 4 lokasi yaitu Jambi, Denpasar, Palangkaraya dan Palu. “Ini yang sudah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara karena memang anggaran yang tersedia cukup terbatas,” kata Suroyo. Menurutnya pembentukan Balai dan OPP ini tidak mengambil kewenangan yang telah ada dalam PP 38 Tahun 2007 tentang otonomi daerah, namun ini murni untuk pembangunan sistem di sektor perhubungan darat baik di lalu lintas angkutan jalan maupun di penyeberangan.

OPP bertugas untuk melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan  kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan penyeberangan yang diusahakan secara komersial. OPP dibentuk dengan tujuan untuk memisahkan fungsi regulator dan operator di pelabuhan penyeberangan yang diusahakan secara komersial. Selama ini PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) berfungsi ganda yaitu sebagai operator dan regulator, dengan adanya OPP maka fungsi pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan di pelabuhan penyeberangan akan dipegang oleh OPP. Sehingga nantinya PT.ASDP Indonesia Ferry akan lebih fokus pada fungsinya sebagai operator demi meningkatkan kualitas pelayanan jasa angkutan penyeberangan. “Teman-teman yang ada di PT. ASDP jangan terus merasa kewenangan-kewenangan yang pernah dipegang akan hilang. Teman-teman di PT.ASDP akan murni sebagai operator,” jelas Dirjen. OPP juga berfungsi mengatur dan menjadwal kapal penyeberangan, mengawasi bongkar muat kendaraan dan jadwal docking kapal penyeberangan. (CAS)