JAKARTA – DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyatakan pelanggaran tarif batas atas yang dilakukan agen penjualan tiket dan awak bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) selama angkutan lebaran berdampak kepada kerugian yang harus dialami oleh perusahaan otobus (PO). Bus yang diketahui melanggar tarif dikenakan sanksi tidak boleh beroperasi dan perusahaan bus yang bersangkutan dilarang mengembangkan usaha angkutan dalam jangka waktu tertentu.

“Kondisi ini sangat berat bagi kami. Bus tidak bisa beroperasi, otomatis mengurangi pendapatan perusahaan. Ini suatu kerugian bagi perushaan. Coba hitung berapa besar kerugian perusahaan, jika busnya dilarang beroperasi selama delapan minggu,” ungkap Sekjen DPP Organda Ateng Aryono, dalam keterangan pers pengumuman sanksi adimintratif bus yang melanggar tarif batas atas selama angkutan lebaran 2015 oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono di Jakarta, Selasa (22/9).

Ateng mengakui, pihaknya merasa prihatin dan sedih terhadap tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum–oknum angkutan umum yang memanfaatkan kesempatan ramainya angkutan lebaran untuk kepentingan pribadi. “Tindakan ini bukan kebijakan dari PO tetapi dilakukan oleh pihak–pihak yang ingin memperoleh pendapatan lebih besar,” terang Ateng.

Ia menjelaskan, investasi pembelian sebuah bus diperhitungkan dengan waktu operasi bus, sehingga dalam jangka waktu tertentu investasi tersebut dapat tertutupi. “Tetapi kalau busnya tidak bisa beroperasi, pengembalian investasi tersebut tergangggu. Sementara pengusaha memiliki kewajiban kepada pihak lain yang harus dijalankan,” jelasnya.

Untuk itu, kata Ateng, pihaknya menyadari perlu adanya perbaikan bersama dalam pelayanan pemesanan tiket oleh calon penumpang. “Ini PR kita bersama dalam memperbaiki pelayanan penjualan tiket,” tutur Ateng.

Untuk melakukan langkah perbaikan tersebut, pihaknya sudah berupaya melakukan pemesanan tiket bus secara elektronik (e-ticketing). “Ada beberapa perusahaan yang sudah melakukan e-ticketing. Kami inginkan langkah ini dilakukan oleh semua perusahaan,” harap Ateng.

Melalui e-ticketing, ia menjamin calon penumpang tidak akan dirugikan, karena sudah memperoleh kepastian harga tiket.

Ia memperkirakan, e-ticketing bus AKAP bisa diuji coba sebelum lebaran 2016 dan ketika angkutan lebaran 2016, semua PO sudah memberlakukan e-ticketing. (SNO)