JAKARTA - Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.48 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Angkutan Orang dengan Kereta Api, ditetapkan enam aspek pelayanan yang harus dipenuhi yaitu, keselamatan, keamanan, kehandalan, kenyamanan, kemudahan dan kesetaraan. Ke enam aspek pelayanan tersebut harus disediakan baik oleh operator sarana perkeretaapian maupun operator prasarana perkeretaapian.


Dari aspek kesetaraan, operator sarana perkeretaapian diwajibkan menyediakan fasilitas bagi penumpang difable. “ Fasilitas ini berfungsi untuk mempermudah para penumpang difable yang meliputi penyandang disabilitas, wanita hamil, orang sakit, dan orang lanjut usia untuk menggunakan angkutan kereta api,” ungkap Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata di Jakarta, Kamis (2/4).


Fasilitas untuk penumpang difable di kereta api tersebut berupa tempat duduk yang jumlah minimalnya dibedakan berdasarkan jenis kereta api yaitu, kereta api antarkota dan kereta api perkotaan (komuter). Untuk kereta api antarkota jumlah minimal tempat duduk bagi penumpang difable adalah empat untuk setiap kereta. Sedangkan untuk kereta api perkotaan, jumlah minimal tempat duduk bagi penumpang difable adalah 12 (dua belas).


“ Fasilitas prioritas tersebut ditempatkan pada ujung setiap kereta dan terdapat informasi untuk mempermudah penumpang,” tutur Barata.


Sedangkan untuk operator prasarana perkeretaapian dalam aspek kesetaraan penumpang meliputi fasilitas untuk penumpang difable dan ruang menyusui di stasiun.


Aksesibiltas dan ketersediaan untuk penumpang disabilitas tersebut berupa ramp dengan kemiringan maksimal 10 derajat dan akses jalan penyambung antar peron di semua staisun baik staisun besar, stasiun sedang maupun stasiun kecil. Untuk stasiun yang jumlah lantainya lebih dari satu harus disediakan lift dan atau eskalator.


“Ruang untuk ibu menyusui harus tersedia fasilitas yang lengkap bagi ibu dan bayinya di stasiun sedang dan stasiun besar,” pungkas Barata.(SNO)


Selengkapnya terkait peraturan tersebut dapat diunduh di : PM 48 tahun 2015