(Jakarta, 11/12/2012) Dokumen standar kapan non konvensi berbendera Indonesia untuk kapal-kapal di bawah 500 gross ton (GT) diluncurkan sebagai petunjuk pelaksanaan dalam operasional kapal. Kapal-kapal tersebut tidak perlu mengikuti aturan standar internasional yang dikeluarkan Internasional Maritim Organzation (IMO) yakni Safety of Life at Sea (SOLAS).

Peluncuran Dokumen standar dan petunjuk pelaksanaan Non Convention Vessel Standards (NCVS) menurut Menteri Perhubungan EE. Mangindaan merupakan langkah maju bagi Indonesia untuk mewujudkan zerro accident dalam transportasi laut.

“Kebijakan pemerintah dalam sektor transportasi sangat baik dalam mendukung perkembangan ekonomi termasuk di dalamnya pengembangan dan terjadi persaingan dalam dunia pelayaran baik regional maupun internasional,” ujar Menhub di Jakarta, Selasa (1/12).

Dalam peluncuran ini turut dihadiri Menteri Perhubungan EE. Mangindaan, Menteri Infrastruktur dan Transportasi Australia Anthony Albanese, Ketua Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow, Ketua Indonesia National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto.

PLt Dirjen Perhubungan Laut Leon Muhamad mengemukakan, peluncuran NCVS ini dilakukan hasil kerja sama dengan Pemerintah Australia melalui program Indonesia Transport Safety Assistance Package (ITSAP).

Leon menambahkan ada beberapa pertimbangan diluncurkannya dokumen standar dan petunjuk pelaksanaannya kapal non konvensi berbendera Indonesia ini, diantaranya karena kecelakaan kapal domestik periode 2006-2007 yang tinggi, maka perlu meningkatkan standar keselamatan kapal non konvensi domestik, mengingat jumlah kapal non konvensi di Indonesia sangat banyak yakni 51.000 kapal dengan muatan 4,25 juta GT.

“Dengan adanya standar NCVS ini, kapal-kapal di bawah 500 GT tidak perlu melakukan perubahan standar kapalnya karena mayoritas sudah sesuai standar mendekati Solas, namun hanya perlu sedikit perubahan saja seperti tak perlu menambah alat untuk pengaturan  suhu dingin standar Eropa,”  urai Leon.

Ditambahkan Leon,  mayoritas kapal berbendera Indonesia merupakan kapal berukuran di bawah 500 GT yakni mencapai 61% dan hanya berlayar di perairan domestik. Kapal-kapal tersebut tidak berlayar ke perairan internasional sehingga tidak perlu menerapkan standar internasional atau Safety of Life at Sea (SOLAS).

Seperti diketahui, peraturan SOLAS diwajibkan bagi kapal-kapal dengan bobot 500 GT ke atas yang berlayar di perairan internasional, sedangkan kapal-kapal dengan bobot hingga 500 GT yang berlayar di perairan domestik maupun internasional tidak diwajibkan mengikuti aturan SOLAS tersebut. Termausk juga kapal dengan kriteria yang digerakkan tenaga mekanis, kapal kayu, kapal penangkap ikan, dan kapal pesiar. Kapal-kapal tersebut dikenal dengan kapal non konvensi dan untuk pengaturan keselamatannya diserahkan kepada negara bendera kapal. (CHAN)