(Jakarta, 28/2/2014) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya melakukan kesepakatan bersama dalam rangka pembangunan dan pengembangan bandara baru di Moa Lakor, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, Jumat (28/2) di kantor Kemenhub, Jakarta. Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Udara, Herry Bakti dan Bupati Maluku Barat Daya Provinsi Maluku, Barnabas Orno.
Kepala Bagian Hukum dan Humas Perhubungan Udara, Israfulhayat, dalam siaran persnya mengatakan bahwa isi dari kesepaktan ini mengatur tentang Ditjen Perhubungan Udara akan membangun sisi udara (air side) dan akan mengoperasikan Bandara tersebut melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) secara optimal serta menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara, kewajiban dari Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya adalah menyediakan lahan secara bertahap sesuai kebutuhan pembangunan dan pengembangan berdasarkan rencana induk, membangun sisi darat bersama-sama Ditjen Perhubungan Udara dan mengikutsertakan Pemerintah Provinsi Maluku, mengendalikan daerah lingkungan kepentingan (DLKp), Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) serta menyediakan aksesibilitas dan utilitas.
“Selain itu juga mengusahakan jasa terkait bandara melalui kerjasama dengan penyelenggaraan bandara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Israful.
Pada tahun 2008 telah ditetapkan lokasi Bandara Baru di Moa Lakor Kabupaten Maluku melalui Keputusan Menteri Perhubungan KM 23 Tahun 2008.
Pembangunan bandara dilakukan dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian, perdagangan dan pariwisata khususnya di Kabupaten Maluku Barat Daya.
“Kesepakatan ini memberikan pedoman bagi kedua belah pihak dalam melaksanakan pembangunan dan pengembangan bandara di Moa Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya secara bertahap sesuai perencanaan untuk bandara,” tandasnya. (RDH)