(Jakarta, 9/1/2013) Modal awal Perum Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (PPNPI) yang akan diresmikan pembentukannya pada 16 Januari 2013 berupa peralatan navigasi milik pemerintah. “Modal awal tersebut sebesar Rp. 97,95 milyar. Seluruhnya bersumber dari anggaran negara tahun 2010 dan 2011,” jelas Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan di Jakarta, Selasa (8/1).
Pemerintah, Bambang menambahkan, akan menerapkan masa peralihan pengelolaan pusat navigasi wilayah barat dan timur dari PT Angkasa Pura I dan II yang harus dilakukan setahun setelah PPNPI diresmikan. Sedangkan pengalihan sistem milik Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan dilakukan paling lambat 2 tahun setelah peresmian PPNPI.
“Setelah pengalihan sistem tersebut, PPNPI akan menyatukan pungutan navigasi udara (tarif lintas) yang selama ini dikelola oleh PT Angkasa Pura I dan II serta UPT. Biaya untuk setiap wilayah akan diatur oleh dewan direksi sesuai dengan peraturan pemerintah,” papar Bambang. (RY)