(Jakarta, 8/1/2013) Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa Mobil Tucuxi  yang mengalami insiden di Magetan, Jawa Timur, belum memiliki sertifikat uji tipe dari Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

“Sampai saat ini pihak dari mobil Tucuxi belum pernah melakukan permohonan uji tipe, jadi kami belum mengetahui bagaimana kelaikan kendaraan tersebut,” jelas Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan di Jakarta, Senin (7/1).

Bambang menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor  22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas angkutan Jalan di pasal 49 dijelaskan bahwa setiap kendaraan yang diimpor, dibuat atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan dijalan wajib dilakukan pengujian (uji tipe dan berkala) oleh Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Lalu terkait dengan kenapa mobil Tucuxi yang dikendarai oleh Menteri BUMN, Dahlan Iskan telah beroperasi di jalan padahal belum memiliki sertifikat uji tipe, Bambang menjelaskan bahwa di UU nomor 22 tahun 2009, pada pasal 69 bahwa setiap kendaraan yang belum diregistrasi dapat diperasikan di jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB) dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCNKB).

“Dalam pasal 69 tersebut dijelaskan bahwa untuk kepentingan tertentu seperti untuk penelitian dan sebagainya dikeluarkan yang namanya STCKB dan TCNKB oleh Kepolisian. Namun apakah yang dilakukan oleh tucuxi  itu untuk penelitian atau bukan saya tidak tahu karena itu domainnya kepolisian,” ungkapnya.

Bambang menambahkanm, Kementerian Perhubungan sebagai  regulator tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan dijalan
“Jadi apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan operasional di jalan, yang berhak menilang atau melakukan diskresi di jalan adalah kepolisian,” tandasnya.

Prosedur Uji Tipe


Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yang wajib dilakukan pengujian adalah Kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat/dirakit didalam negeri yang akan dioperasikan di jalan. Uji tipe kendaraan bermotor mempunyai tahapan-tahapan pelaksanannya.

Uji tipe terdiri atas : Pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap ;  dan Penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan bermotor yang dimodifikasi tipenya.

Lalu, landasan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap yang telah lulus uji tipe diberi sertifikat lulus uji tipe (SUT).

Kemudian penanggung jawab pembuatan, perakitan, pengimporan landasan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap, rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan dan kereta tempelan serta kendaraan bermotor yang dimodifikasi harus meregistrasikan tipe produksinya. Sebagai bukti telah dilakukan registrasi tipe produksi diberikan tanda bukti Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Pelayanan Sertifikasi Uji Tipe dan Registrasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor adalah suatu pelayanan dibawah Sub Direktorat Sarana Angkutan Jalan, Dit. LLAJ, Ditjen Perhubungan Darat. Secara garis besar uji tipe kendaraan bermotor adalah pengujian yang dilakukan terhadap fisik atau rancang bangun maupun modifikasi kendaraan bermotor sebelum kendaraan bermotor tersebut diproduksi, dirakit  atau diimpor secara massal.(RDH)