(Jakarta, 28/03/2012) Pada tahun 2011, target subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah sebesar Rp.129,7 Trilyun. Pada kenyataannya, realisasi subsidi BBM membengkak hingga mencapai Rp.165,2 Trilyun atau melonjak sebesar 127,4 %.
Berdasarkan data dari Ditjen Migas Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) tahun 2011, ternyata konsumsi terbesar premium di Indonesia untuk sektor transportasi darat diambil oleh mobil pribadi dengan persentase sebesar 53%. Sepeda motor tercatat mengkonsumsi premium sebesar 40%, dan angkutan umum sebesar 3% serta mobil barang sebesar 4%. Jika dirupiahkan, angkutan umum hanya kebagian sekitar Rp.4,1 Trilyun, mobil barang Rp.5,9 Trilyun, sepeda motor sebesar Rp.58,8 Trilyun, dan mobil pribadi menguras Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rp.77,9 Trilyun. Secara total, kendaraan pribadi menguras APBN 2011 sebesar Rp.136,7 Trilyun.
Data dan kondisi tersebut tergambar dalam paparan Dirjen Perhubungan Darat, Soeroyo Alimoeso, dalam Rapat Koordinasi Bidang Angkutan Jalan 2012 yang diselenggarakan 20 Maret 2012 lalu di Kota Solo, Jawa Tengah di hadapan jajaran Dinas Perhubungan Provinsi seluruh Indonesia dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota se-Jawa Bali. Salah satu agenda Rapat Koordinasi ini adalah sosialisasi kebijakan terkait rencana kenaikan harga BBM dengan program kompensasi angkutan umum.
Berdasarkan kondisi tersebut, menghadapi rencana kenaikan harga BBM pada April mendatang, Pemerintah akan membantu meringankan beban pengusaha angkutan umum sebagai dampak kenaikan BBM tersebut melalui program kompensasi angkutan umum. Pada program kompensasi angkutan umum yang akan digulirkan pemerintah ini, antara lain berupa : tambahan subsidi pemerintah untuk kapal penumpang, KA ekonomi, ASDP Perintis, Bus Perintis dan Sistem Transit/Bus Rapid Transit 14 kota di Indonesia. Selain itu program kompensasi yang lain adalah berupa bantuan pemerintah untuk fasilitas ban dan suku cadang untuk pemeliharaan kendaraan, fasilitasi pembebasan biaya pajak kendaraan bermotor, dan fasilitasi subsidi bunga pinjaman perbankan melalui program khusus pinjaman perbankan untuk revitalisasi/peremajaan angkutan umum terhadap armada yang berusia di atas 10 tahun atau tidak laik jalan. (RS)