JAKARTA - Menteri Perhubungan menerbitkan Peratutan Menteri (PM) No. 154 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Surat Persetujuann Syahbandar (SPS) Online.Tujuan dari PM No.154 Tahun 2015 adalah untuk meningkatkan pelayanan Surat Persetujuan Syahbandar yang efektif, efisien dan transparan kepada para pelaku usaha.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata menjelaskan, Surat Persetujuan Syahbandar (SPS) Online merupakan sebuah sistem pelayanan surat persetujuan Syahbandar atau perizinan di bidang kesyahbandaran pada unit Kantor Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut secara online.

Pelayanan SPS secara online diberlakukan di 16 UPT Ditjen Perhubungan Laut meliputi, Kantor Kesyahbandaran Utama (Belawan, Tanjung Priok,Tanjung Perak, dan Makassar) , Kantor Pelabuhan Kelas I Batam, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas I (Panjang, Banten, Dumai, Semarang, Banjarmasin, Balikpapan, Bitung, Ambon, dan Sorong), serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I (Manggar dan Tanjung Uban).

Pelayanan SPS Online terdiri atas Pelayanan Surat Persetujuan kapal Masuk Pelabuhan (Clearence-In), Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal di Pelabuhan dan Surat Persetujuan Berlayar (Clearance Out / Port Clearence). “Pelayanan SPS Online berlaku untuk semua kapal, kecuali kapal berukuran 35 gross ton ke bawah, kapal perikanan, kapal pelayaran rakyat, dan kapal yang beroperasi tetap pada daerah pelayaran tertentu dengan waktu pelayaran kurang dari enam jam,” jelas Barata di Jakarta, Rabu (28/10).

Barata mengatakan, pelayanan SPS Online dilakukan dengan sistem elektronik melalui Portal Syahbandar dengan domain //syahbandar.dephub.go.id . Pelayanan SPS Online melalui protal tersebut, dapat dilakukan setelah perusahaan angkutan laut nasional, penyelenggara angkutan laut khusus, agen umum, dan/atau sub agen memperoleh hak akses yang dikeluarkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Ditjen Perhubungan Laut. “Hak akses ini hanya dapat digunakan untuk pelayanan SPS Online di pelabuhan dimana hak akses dikeluarkan,” kata Barata.

Karena itu, lanjut Barata, setiap perusahaan angkutan laut nasional, penyelenggara angkutan laut khusus, agen umum dan/atau sub agen yang akan berinteraksi dengan SPS Online wajib memiliki hak akses yang dikeluarkan oleh Syahbandar dengan mengajukan permohonan pendaftaran hak akses dalam bentuk dokumen elektronik melalui Portal Syahbandar. “Dalam waktu paling lama 24 jam setelah menerima dokumen elektronik Syahbandar wajib melakukan verifikasi kelengkapan keabsahan dokumen. Jika dokumen lengkap dan benar, Syahbandar menerbitkan hak akses dalam bentuk dokumen elektronik yang memuat username dan password,” jelas Barata.

Hak akses yang dimiliki perusahaan berakhir jika tidak digunakan selama enam bulan berturut-turut, mengajukan permohonan kepada Syahbandar untuk melakukan pengakhiran hak akses dan terbukti menyalah gunakan layanan SPS Online. Pengakhiran hak akses harus dikirim melalui surat elektronik ditujukan kepada Direktur Jendral melalui Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai.

“Jika terjadi kerusakan atau gangguan pada sistem pelayanan SPS Online, sehingga tidak berfungsi, sementara waktu diganti dengan cara manual sampai sistem elektronik berfungsi kembali,” tambah Barata.

Dalam hal aturan peraliahan pelayanan SPS secara manual ke SPS Online, perusahaan diberikan waktu tiga bulan sejak PM No. 154 Tahun 2015 dikeluarkan tanggal 9 Oktober 2015 untuk menyesuaikan diri dengan pelayanan SPS Online. (SNO)