JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memberikan instruksi kepada Direktur Utama Perum Airnav dan Direktur Utama PT Angkasa Pura I untuk memutasi personil operasional di lapangan yang diduga terkait dengan izin terbang Indonesia Air Asia (IAA) dengan nomer penerbangan QZ 8501, yang tidak sesuai dengan jadwal terbang yang diberikan oleh Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

‘’Jika dalam audit terhadap yang bersangkutan ditemukan bukti-bukti pelanggaran, seperti memberikan izin terbang di luar izin yang telah diberikan, Kementerian Perhubungan akan menjatuhkan sanksi yang keras,’’ kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Udara Djoko Murdjatmojo kepada wartawan di kantor Kementerian Perhubungan, Senin (5/1).

Sanksi yang sama kerasnya juga akan diberikan kepada pejabat atau pihak-pihak di Kementerian Perhubungan yang terlibat dalam pelanggaran izin tersebut. ‘’Kita tidak boleh diskriminasi. Jika dari hasil audit ternyata ditemukan bukti-bukti kuat, adanya keteribatan teman-teman di Kementerian Perhubungan terhadap penyalahgunaan izin yang sudah diberikan, sanksi keras juga akan kita berikan,’’ kata Djoko yang didampingti Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustafa Djuraid dan Kapuskom Publik Kemenhub, JA Barata.

Dibalik peringatan tersebut, lanjut Djoko agar menjadi perhatian bersama untuk mengikuti perundang-undangan, peraturan yang telah dikeluarkan oleh regulator, termasuk di dalamnya rute yang telah diberikan.

Meski demikian Djoko tidak menyebutkan siapa-siapa saja atau berapa jumlah orang dari Arinav dan Angkasa Pura I yang dipindah tugaskan, dengan alasan investigasi sedang berlangsung secara simultan ke semua lembaga yang diduga terlibat. ‘’Kita masih menunggu hasil investigasi tim yang kita terjunkan. Jadi saya sendiri belum bisa menyebutkan berapa jumlahnya,’’ ujar Djoko.

Sebagaimana diberitakan, maskapai Indonesia Air Asia mengalami musibah, jatuh di perairan Karimata, Kalimantan, pada hari Minggu 28 Desember yang proses evakuasinya masih berlangusung. Yang kemudian menjadi persoalan adalah, sesuai dengan izin yang diberikan, Indonesia Air Asia dengan nomer penerbangan QZ 8501 jurusan Surabaya – Singapura pp, adalah terbang pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu. Namun kenyataannya QZ 8501 terbang pada hari Minggu dimana musbah tersebut terjadi.

Untuk diketahui, pemberian izin/jadwal rute penerbangan di Indonesia hanya dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan. Terkait dengan kasus Indonesia Air Asia (IAA), Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015 pada rute Surabaya - Singapura kepada PT. Indonesia Air Asia telah dikeluarkan dengan surat No. AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014, tanggal 24 Oktober 2014.

Surat tersebut memberikan izinpenerbangan IAA pada rute Surabaya - Singapura pp, dengan jadwal Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu (dasar penetapan hari karena permintaan/persetujuan IAA). Surat ini merupakan surat yang resmi yang telah dikeluarkan oleh Ditjen Hubud. Surat pemberian ijin rute ini telah disampaikan kepada PT. Indonesia Air Asia untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Namun dalam pelaksanaannya jadwal hari terbang IAA bukan Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu, melainkan hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu. Bagaimana IAA bisa terbang pada rute Surabaya - Singapura pada hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu, tanpa ada surat persetujuan perubahan hari terbang yang resmi dari Ditjen Perhubungan Udara?

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Kemenhub akhirnya membekukan sementara izin rute penerbangan Indonesia Air Asia rute Surabaya-Singapura pp terhitung mulai tanggal 2 Januari 2015 sampai dengan hasil evaluasi dan investigasi. Pembekuan sementara ini tertuang dalam Suret Dirjen Perhubungan udara No AU.008/1/DRJU-DAU-2015 tertanggal 2 Januari 2015. (JO)