(Jakarta, 24/11/2010) Menhub secara tegas menyatakan masalah penyelesaian ganti rugi pencemaran Laut Timor oleh perusahaan minyak Australia, Montara harus sudah ada pembahasan final pada 10 Desember 2010. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Freddy Numberi kepada wartawan di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Rabu (24/11).

“Saya telah katakan dengan tegas di rapat bahwa Montara harus berkomitmen dengan mengirimkan tim untuk mengecek keadaan di lapangan sehingga tidak terkesan tarik ulur,” jelas Menhub.

Menhub menambahkan tuntutan pemerintah Indonesia terhadap pencemaran Laut Timor tetap bernilai Rp 23 triliun. “Kalaupun Montara minta nilai itu diturunkan lagi harus ada penjelasannya dengan menunjukkan apa yang tidak benar dari data yang kita kasih. Saya juga sudah mendapat surat dari pemerintah Australia yang mengakui bahwa pencemaran ada di wilayah kita,“ tambah Menhub. Menhub juga menyebutkan Pemerintah Australia dan Indonesia sebenarnya sama-sama dirugikan oleh pencemaran ini dan permintaan ganti rugi tersebut wajar.

Menhub menyatakan, target penyelesaian masalah ini sudah harus memasuki hasil final pada bulan Desember, apakah pihak Montara bersedia membayar ganti rugi atau akan membawa ke ranah internasional. “Kalau pihak Montara nantinya bersedia menyelesaikan ganti rugi secara baik tentunya akan diterima. Tetapi Montara juga harus memberi tahapan pembayaran yang jelas nantinya, “ tutup Menhub. (ARI)