Jakarta - Ketika terjadi kecelakaan transportasi, perhatian masyarakat biasanya tertuju pada kronologi kejadian, kondisi korban, hingga pertanyaan tentang siapakah yang akan bertanggung jawab. Namun, dibalik peristiwa tersebut, ada pekerjaan lain yang tidak kalah penting, yaitu mencari tahu penyebab kecelakaan bisa terjadi dan bagaimana upaya pencegahan agar kecelakaan dengan penyebab serupa tidak terulang.
Di sinilah peran Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Lembaga ini kerap diibaratkan sebagai detektif transportasi karena bertugas mengumpulkan bukti, menelusuri berbagai faktor penyebab kecelakaan, hingga menyusun rekomendasi untuk meningkatkan keselamatan. Bedanya, investigasi KNKT tidak bertujuan mencari siapa yang harus disalahkan, melainkan untuk memahami apa yang perlu diperbaiki dari sistem keselamatan transportasi.
Ketua KNKT Ahmad menjelaskan, lembaga yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 105 Tahun 1999 dan didukung oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2022 tersebut merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam menjalankan tugasnya, KNKT menangani empat moda transportasi, yaitu penerbangan, pelayaran, perkeretaapian, serta lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).
“KNKT terbentuk berdasarkan Kepres 105 Tahun 1999 dan didukung juga oleh Perpres Nomor 102 Tahun 2022. Kehadiran KNKT mencerminkan komitmen negara setiap kecelakaan transportasi perlu dipelajari secara sistematis,” ujar Ahmad dalam podcast HubTalks Episode 29.
Menurut Ahmad, investigasi tidak berhenti pada pengumpulan informasi mengenai kejadian. Para investigator perlu menganalisis berbagai bukti dan keterangan untuk menemukan faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan. Kemudian hasilnya dituangkan dalam rekomendasi keselamatan yang ditujukan kepada pihak terkait.
“Setelah penyebab ditemukan, dituangkan dalam rekomendasi keselamatan yang diberikan kepada masing-masing stakeholder. Tidak sampai di situ, rekomendasi keselamatan bukan hanya cukup sampai di laporan saja, tapi rekomendasi tersebut dipantau untuk tindak lanjutnya sesuai batasan waktu,” ucap Ahmad.
Hal tersebut berarti, pekerjaan investigator tidak selesai ketika laporan telah diterbitkan. Ada harapan agar temuan tersebut benar-benar menghasilkan perubahan, baik melalui perbaikan prosedur operasional, pemeliharaan sarana dan prasarana, peningkatan kompetensi personel, maupun penguatan pengawasan keselamatan.
“KNKT yang mempunyai tujuan akhir dalam memastikan bahwa pembelajaran dari suatu kecelakaan dapat digunakan untuk mengurangi risiko dan mencegah kejadian serupa dikemudian hari, itu kata kuncinya dalam KNKT,” ucap Ahmad.
Tekankan Prinsip Utama Investigasi Kecelakaan
Salah satu hal mendasar dalam memahami cara kerja KNKT adalah tiga prinsip investigasi yang menjadi landasannya, yakni no blame, no judicial, dan no liability. Ketiganya menjaga agar proses investigasi tetap berorientasi pada pembelajaran keselamatan, bukan pada penetapan kesalahan atau tuntutan ganti rugi.
Ahmad menjelaskan, prinsip no blame berarti investigasi tidak dilakukan untuk menyalahkan pihak tertentu. Investigator berupaya mengungkap fakta dan mengidentifikasi faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan, termasuk kemungkinan adanya kelemahan dalam sistem keselamatan. Pendekatan ini penting karena kecelakaan tidak selalu dapat dijelaskan oleh satu faktor saja.
“No blame artinya bukan untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan fokus mengungkap fakta, mengidentifikasi faktor kecelakaan, dan memperbaiki sistem keselamatan,” jelas Ahmad.
Berikutnya, no judicial menegaskan bahwa hasil investigasi KNKT bukan alat atau dasar hukum untuk menghukum seseorang secara pidana. Investigasi keselamatan memiliki tujuan yang berbeda dari proses penegakan hukum. Sementara itu, prinsip no liability berarti hasil investigasi tidak dapat dijadikan dasar penuntutan pembayaran ganti rugi finansial.
“No judicial artinya hasil investigasi bukan alat atau dasar hukum pidana untuk menghukum seseorang. Kami berfokus pada keselamatan bukan untuk menjatuhi hukuman. Terakhir, no liability artinya hasil investigasi tidak bisa dijadikan dasar penuntutan pembayaran ganti rugi finansial. Fokus kami adalah pembelajaran keselamatan,” tutur Ahmad.
Ketiga prinsip tersebut bukan berarti KNKT mengabaikan kepatuhan pada aturan atau menganggap pihak-pihak terkait tidak memiliki tanggung jawab. Investigasi tetap dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Fokusnya adalah memahami berbagai faktor yang menyebabkan kecelakaan, sehingga perbaikan dapat diarahkan langsung pada sumber masalahnya.
Dengan pendekatan tersebut, satu kecelakaan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi penyelenggaraan transportasi secara lebih luas. Temuan dari suatu peristiwa tidak hanya berguna untuk memperbaiki kondisi yang sudah terjadi, tetapi juga menjadi bahan evaluasi agar risiko serupa dapat ditekan pada masa mendatang.
Detektif dengan Berbagai Keahlian
Mengungkap penyebab kecelakaan transportasi bukan pekerjaan sederhana. Setiap moda memiliki karakteristik teknis, prosedur operasional, serta risiko yang berbeda. Karena itu, investigator KNKT berasal dari latar belakang keahlian yang beragam, dan disesuaikan dengan kebutuhan investigasi.
Ahmad menjelaskan bahwa tim investigator mencakup keahlian sesuai moda seperti ahli penerbangan, ahli permesinan kapal, kapten kapal, ahli lingkungan, dokter, hingga tenaga ahli yang memahami sarana, prasarana, dan sistem elektrikal kereta api.
“Dalam mencari penyebab permasalahan itu harus komprehensif secara keseluruhan. Jangan sampai setelah diberikan suatu rekomendasi dan ditindaklanjuti, penyebab yang sama terulang kembali,” ujar Ahmad.
Dalam prosesnya, investigator mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak, mulai dari regulator, operator, awak kendaraan, hingga penumpang. Informasi tersebut kemudian dianalisis untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan.
Jika diperlukan, KNKT juga dapat melibatkan pakar dari luar untuk mendukung proses analisis. Meski memiliki latar belakang keahlian yang beragam, seluruh pihak tetap bekerja dalam proses investigasi yang independen.
“Meski dari berbagai bidang, para investigator kami tidak terpecah dan solid. Setelah mendapatkan data, mereka akan menganalisis dan berdiskusi. Jika diperlukan, kami juga mengundang pakar (expert) dari pihak luar untuk berdiskusi, namun tetap prinsipnya independen dan tidak bisa diintervensi,” ujar Ahmad.
Kriteria Kecelakaan yang Diinvestigasi KNKT
Meski menangani empat moda transportasi, tidak semua kecelakaan otomatis menjadi objek investigasi KNKT. Terdapat kriteria tertentu yang menjadi dasar penanganan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi.
“Misalnya lalu lintas angkutan jalan itu sesuai PP. 62 Tahun 2013 tentang investigasi kecelakaan transportasi itu minimal paling sedikit ada 8 korban jiwa, mengundang perhatian publik secara luas, kerusakan berat pada sarana atau prasarana, berulang kali di lokasi yang sama, atau masalah barang berbahaya dan pencemaran,” jelas Ahmad.
Ahmad juga turut menjelaskan pada perkeretaapian, investigasi dapat dilakukan apabila kecelakaan menimbulkan korban jiwa atau kerusakan pada prasarana maupun kereta api yang menyebabkan rintangan jalan dua arah selama lebih dari 6 jam.
Untuk moda pelayaran, kriteria investigasi antara lain mencakup kecelakaan kapal penumpang atau kapal penyeberangan berukuran di atas 100 GT, serta kapal barang atau kapal tangki di atas 500 GT. Kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa, kerusakan, pencemaran laut, atau berulang di lokasi dan dengan penyebab yang sama juga dapat menjadi dasar investigasi.
Adapun pada penerbangan, investigasi dapat dilakukan terhadap kejadian yang mengakibatkan korban jiwa atau luka serius, kerusakan berat pada pesawat atau fasilitas landasan, maupun kejadian serius yang mendapat perhatian internasional.
Di luar kriteria tersebut, Ahmad menyebut kejadian lain juga perlu dilaporkan kepada KNKT untuk dihimpun dan dianalisis.
“Namun ada Instruksi Menteri Perhubungan IM. 7 Tahun 2015 bahwa pada kejadian-kejadian lain wajib dilaporkan dan ditembuskan ke KNKT untuk direkap dan dianalisis,” jelas Ahmad.
Kriteria tersebut menjadi salah satu dasar KNKT dalam menentukan penanganan kecelakaan di berbagai moda transportasi. Melalui pengumpulan data, analisis faktor penyebab, dan penyusunan rekomendasi keselamatan, investigasi diharapkan dapat menghasilkan pembelajaran yang berguna untuk mencegah kejadian serupa.
Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut hasil investigasi kecelakaan transportasi dapat mengakses laporan final yang dipublikasikan melalui situs resmi KNKT di knkt.go.id. Melalui laporan tersebut, publik dapat mempelajari temuan investigasi dan rekomendasi keselamatan yang disusun sebagai bahan evaluasi. Dengan begitu, hasil investigasi tidak hanya menjadi catatan atas kecelakaan yang telah terjadi, tetapi juga sumber pembelajaran untuk meningkatkan keselamatan transportasi di masa mendatang. (TIM-AH/HG/ME)
