(Jakarta, 13/11/2012) Pola pengembangan jalur kereta api Kalimantan (Trans Kalimantan Railway) perlu mempertimbangkan biaya dan tingkat pengembalian (return) investasi proyek. Sebab hampir seluruh proyek jalur kereta api Kalimantan menggunakan skema kemitraan Pemerintah-Swasta (Public Private Partnership).
Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Tundjung Inderawan, di Jakarta, Selasa (13/11/2012) mengatakan pada masterplan tahun 2000, pengembangan jalur kereta api Kalimantan masih bersifat sentralistik dan monopolistik. Namun dengan adanya UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengembangannya berubah menjadi desentralisasi sehingga swasta dan pemerintah daerah bisa ambil peranan dalam pembangunan jaringan kereta api di Kalimantan.
Ia menambahkan, proyek pembangunan kereta api Kalimantan diutamakan untuk fungsi khusus, yaitu angkutan barang khususnya batubara. “Tugas pemerintah (Pusat) hanya menghubungkan jalur-jalur kereta khusus tersebut menjadi kesatuan lintas provinsi, yang menjadi jaringan lintas provinsi yang ujung-ujungnya terbentuk trans Kalimantan Railway,” ujarnya.
Tundjung mengatakan bahwa pemerintah nantinya akan meminta operator untuk menyediakan sebagian kecil slot atau gerbong yang diperuntukkan bagi KA penumpang. (RDH)