(Jakarta 13/11/2012) Kementerian Perhubungan memandang perlu untuk melakukan review masterplan jalur kereta api di Kalimantan. Karena masterplan yang ada sebelumnya dibuat 12 tahun yang lalu dan ada beberapa perubahan yang sangat signifikan sehingga harus dilakukan perubahan. Demikian disampaikan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tundjung Inderawan pada saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Riview Masterplan Jalur Kereta Api Pulau Kalimantan di Jakarta, Selasa (13/11).
Focus Group Discussion Riview Masterplan Jalur Kereta Api Pulau Kalimantan ini merupakan rangkaian akhir penyelenggaraan FGD yang diselenggarakan oleh Ditjen Perkeretaapian, yang diawali dari Kota Pontianak pada 30 Mei lalu.
Tundjung menjelaskan, perubahan-perubahan yang dimaksud adalah terbitnya UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mengubah paradigma yang tadinya monopolistik menjadi multioperator. Dengan adanya perubahan ini PT Kereta Api Indonesia tidak lagi menjadi penyelenggara tunggal angkutan kereta api.
Kalau sebelumnya penyelenggara angkutan kereta api bersifat sentralisasi, dengan adanya UU No 23 Tahun 2007 berubah jadi desentralisasi sehingga swasta dan pemerintah daerah bisa ambil peranan dalam pembangunan jaringan kereta api di Kalimantan.
Perubahan lain yang memaksa pemerintah harus melakukan review masterplan yang sebelumnya di buat oleh Direktorat Perhubungan Darat adalah terjadinya perubahan tata ruang wilayah, mulai di tingkat kabupaten dan kota madya serta propinsi, terdapat pengembangan koridor ekonomi. "Kemenhub harus menyesuaikan dengan tatrawil yang juga berubah," kata Tundjung
Tundjung menambahkan, terjadinya perubahan potensi-potensi ekonomi di wilayah Kalimantan, seperti tumbuhan industri pertambangan batubara maupun sektor perkebunan seperti karet dan kelapa sawit serta perkembangan potensi pergerakan orang. Rencananya jalur kereta yang akan dibangun di pulau Kalimantan hingga tahun 2030 sepanjang 1.400 Km.
Tujuan FGD ini adalah untuk mendapat masukan dari pemda, pengusaha setempat maupun tokoh masyarakat sehingga memperkaya review masterplan ini. Dengan demikian aspirasi mereka dapat terserap dan review masterplan ini menjadi legitimasi bagi semua pihak yang mempunyai komitmen pada proyek ini.
Dari usulan-usulan pemda di Kalimantan dan berdasarkan masterplan yang lama terdapat 50 rute yang aakan dibangun. Namun jumlah tersebut di revisi menjadi hanya 20 rute yang disesuaikaan dengaa perkembangan wilayah dan potensi bisnis yang ada khususnya sektor batubara.
Selain mempertimbangkan potensi investasi dan ekonomi, penciutan jumlah jalur ini juga telah mempertimbangkan tofografi, geologi dan hambatan alam, sehingga bisa menekan biaya. (JO)