JAKARTA - Maskapai dengan ekuitas negatif baik yang berjadwal maupun tidak berjadwal akan diawasi lebih Ketat oleh Kementerian Perhubungan. Menurut Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, maskapai tersebut akan diawasi terutama pada kelaikan udaranya, hingga batas pemenuhan pada akhir September 2015 terpenuhi.
"Mereka mengajukan surat dan minta diberi waktu hingga 30 September, bila hingga batas waktu tersebut belum juga terpenuhi, maka kami akan mereview keseluruhan, dan akan ditutup kemudian," jelas Menhub di Jakarta, Rabu (5/8).
Menurut Menhub, tiga maskapai niaga berjadwal yang masih memiliki ekuitas negatif diantaranya Cardig Air, Tri MG Intra Asia, dan Indonesia Air Asia.
Sedangkan maskapai tidak berjadwal atau charter dengan ekuitas negatif diantaranya Air Pasifik Utama, Ersa Eastern Aviation, Eastindo Services, Asialink Cargo Airlines, Tri MG Intra Asia, Jhonlin Air Transport, Transwisata Prima Aviation, ?Hevilift Aviation Indonesia, Asian One Air, dan Survai Udara Penas.
"Maskapai dengan ekuitas negatif, harus melengkapi persyaratan akte notaris, surat persetujuan Kemenkumham, surat keterangan BKPM (untuk PMA), dan laporan keuangan setelah perubahan/penambahan modal yang diaudit," urai Menhub.
?Setelah 30 September 2015 dan belum ada perubahan pada ekuitas negatif maskapai, maka akan dilakukan review total, mulai dari operasional, kelaikan, fasilitas perawatan, dan lain sebagainya.
"Bila tidak memenuhi juga, maka akan dicabut dan akan kami umumkan pada Oktober 2015," tutur Menhub.
Seperti diketahui, ekuitas negatif pada maskapai, diketahui setelah Kemenhub menerima laporan keuangan tahun 2014 seluruh maskapai pada pertengahan tahun 2015 dan setelah dilakukan audit, terdapat ekuitas yang negatif dan positif.? (CHA)