(Jakarta, 23/6/2014) Salah satu maskapai dalam negeri, Mandala Tiger memutuskan menghentikan operasi per 1 Juli 2014. Rencana penghentian operasional telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan beberapa minggu sebelum pelaksanaan penghentian operasi untuk mengantisipasi hal-hal yang kemungkinan timbul terkait dengan penghentian operasi ini.

Berdasarkan keterangan pers, Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Udara, Kemenhub, Israfulhayat, salah satu alasan berhentinya operasional Mandala Tiger adalah alasan ketidakmampuan pembiayaan operasional.

Lebih lanjut Israful mengatakan, dengan kondisi penerbangan yang kurang menguntungkan pada tahun 2013, dimana pertumbuhan penumpang seluruh penerbangan di Indonesia hanya sebesar 6% yang ditambah dengan kenaikan harga bahan bakar minyak serta avtur, turunnya nilai mata uang Rupiah yang berdampak pada naiknya harga tiket pesawat udara sehingga berakibat adanya shifting priority penumpang pesawat udara, telah menempatkan seluruh pelaku bisnis terutama angkutan udara pada posisi bisnis yang tidak mudah, terutama perusahaan angkutan udara dengan pangsa pasar kelas menengah ke bawah atau maskapai low cost carrier.

Dua Opsi Penyelesaian Tiket Yang Sudah Dibeli

Bagi para penumpang yang sudah melakukan pembelian tiket penerbangan setelah 1 Juli 2014, pihak Mandala Tiger telah berkomitmen dan bertanggung jawab dengan memberikan 2 (dua) opsi penyelesaian, yaitu mengembalikan uang atau mengalihkan penerbangan kepada perusahaan penerbangan lainnya. Untuk penerbangan rute internasional, Mandala Tiger akan mengalihkan kepada Tiger Air sebagai induk perusahaan, sementara untuk penerbangan rute dalam negeri akan dilakukan proses refund sesuai metode pembayaran saat pembelian tiket. Proses ini akan dilaksanakan selama 1 bulan dan akan dimonitor oleh Kementerian Perhubungan. Apabila terdapat keluhan dari masyarakat, maka Kementerian Perhubungan c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan memberikan peringatan atau teguran kepada pihak Mandala Tiger untuk diperbaiki.
 
Saat ini Mandala Tiger hanya berhenti dalam hal operasional pelayanan jasa angkutan udara, ijin operasinya akan di-review setelah 3 (tiga) bulan sejak berhenti beroperasi. Terkait dengan ijin rute, masih tetap berlaku selama 1 (satu) bulan sejak penutupan operasi dan dapat diperpanjang sampai dengan 2 (dua) bulan. Namun demikian, apabila sampai dengan 2 bulan tidak ada permohonan untuk beroperasi kembali dari Mandala Tiger maka secara otomatis ijin rutenya akan habis dan rute dimaksud akan ditawarkan kepada maskapai lain.
 
Israful mengatakan, menghadapi kondisi ekonomi yang ada saat ini, perusahaan penerbangan perlu cermat untuk menyiasatinya dengan menyusun strategi penetapan tarif tiket pesawat udara sebagai langkah langkah yang dapat dilakukan untuk menjaga tetap terpenuhinya segmentasi penumpang dalam suatu rute pada maskapai penerbangan.

“Pengelolaan harga tiket untuk tidak selalu menempatkan harga tiket pada level rendah dan tidak selalu tinggi sangat diperlukan untuk menjaga segmentasi penumpang dan mengindari efek shifthing priority penumpang pesawat udara saat adanya kenaikan harga minyak, turunnya nilai mata uang di Indonesia,” jelas Israful.
 
Dapat disampaikan posisi rute penerbangan yang masih dilayani oleh PT. Mandala Airlines pada bulan Juni 2014 adalah 4 (empat) rute dalam negeri  dan 4 (empat) rute luar negeri, yaitu : untuk rute dalam negeri, Jakarta-Pekanbaru, Pekanbaru-Yogyakarta, Jakarta-Denpasar, Yogyakarta-Palembang untuk rute dalam negeri dan untuk rute luar negeri, Jakarta-singapura, Denpasar-Singapura, Jakarta-Bangko dan Denpasar-Hongkong.

Mandala Tiger memiliki armada pesawat berjumlah Sembilan unit pesawat dengan tipe Airbus A320. (RDH)