(Jakarta, 12/2/2013) Lembaga Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) dan Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) akan melakukan Perjanjian Kerjasama (MoU) tentang Pertukaran informasi dan Pemanfaatan Data operasi penerbangan sipil. Mou rencananya akan dilaksanakan di Jakarta, pada Rabu (13/2).

Kohanudnas dan LPPNPI diberikan wewenang dan tanggung jawab oleh Pemerintah dalam pengaturan ruang udara untuk kepentingan keamanan dan keselamatan penerbangan serta pertahanan negara.

Penggunaan ruang udara di wilayah Republik Indonesia untuk penerbangan sipil, sesuai peraturan perundang undangan wajib diberikan pelayanan navigasi penerbangan sehingga semua penerbangan diwilayah udara Republik Indonesia terekam/tercatat dalam data operasi penerbangan sipil.

Menurut Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan berbunyi Pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan terhadap pesawat udara yang beroperasi di ruang udara. Dan Guna mewujudkan penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan yang andal dalam rangka keselamatan penerbangan maka harus ditetapkan tatanan navigasi penerbangan nasional. (FY)