JAKARTA - Kontrak Kewajiban Pelayanan Umum (Public Service Obligation - PSO) kereta api (KA) kelas ekonomi tahun anggaran 2016 sebesar Rp 1,827 triliun ditandatangani di Jakarta, Selasa (22/12/15) oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko dan Direktur Utama PT KAI Edy Sukmoro disaksikan oleh Menhub Ignasius Jonan. Jumlah PSO tahun 2016 sebesar Rp 1,827 triliun, meningkat 20 persen dari PSO tahun 2015 sebesar Rp 1,524 triliun.
Dana PSO
sebesar Rp 1,827 triliun tersebut untuk subsidi kepada336. 651 juta penumpang KA
mulai 1 Januari - 31 Desember 2016. Namun, jika terjadi peningkatan jumlah
penumpang, sehingga melebihi jumlah yang diperkirakan, akan ada dana
tambahan sebesar Rp 118 miliar dalam APBNP 2016.
PSO tahun
2016 berbeda dengan PSO-PSO tahun sebelumnya karena pada PSO tahun ini ,
terdapat KA yang baru mendapat PSO dan ada pula KA yang dihilangkan PSO-nya.
Adapun
alokasi PSO 2016 KA kelas ekonomi meliputi, KA jarak jauh Rp 105,766
miliar untuk 6.402 frekuensi perjalana KA bagi 4.961.808 penumpang, KA
jarak sedang Rp 133.51 miliar untuk 9.516 frekuensi perjalanan KA bagi 5,743
juta penumpang, KA jarak dekat Rp 409,035 miliar untuk 43.188 frekuensi
perjalanan KA bagi 29,993 juta orang, KRD Rp 66,026 miliar untuk 21.450
frekuensi perjalanan KA bagi 10,282 juta penumpang, KA Lebaran Rp 70,144 miliar
untuk 96 frekuensi perjalanan KA bagi 1,66 juta penumpang, dan KRL Rp 1,1
triliun untuk 285,601 juta penumpang.
Sebanyak
7 KA yang memperoleh PSO baru yaitu, KA Tegal Ekspres (Tegal - Pasar
Senen) tarifnya mengalami penyesuaian menjadi Rp 50.000,00 dari sebelumnya Rp
30.000,00, KA Maharani (Surabaya Pasarturi - Semarang Poncol) tarifnya Rp
50.000,00 dari sebelumnya Rp 80.000,00, KA Sri Lelawangsa (Medan - Binjai)
tarifnya Rp 5.000,00 dari Rp 10.000,00, KA Kedungsepur (Ngrombo- Semarang
Poncol) tarifnya Rp 10.000,00 dari sebelumnya Rp 20.000,00, KRD Way Umpuh
(Tanjungkarang - Kotabumi) tarifnya Rp 10.000,00 dari sebelumnya Rp 20.000,00
KA Probowangi (Probolinggo - Surabaya Gubeng) tarifnya Rp 32.000,00 dari sebelumnya
Rp 40.000,00, dan KA Rangkasjaya (Rangkasbitung - Tanah Abang) tarifnya Rp
5.000,00 dari sebelumnya Rp 15.000,00.
KA yang mengalami penyesuaian tarif yaitu, KRD Surabaya Kota - Porong dari Rp 4.000,00 menjadi Rp 5.000,00 berlaku mulai 1 Januari 2016 , KA Lokal Cibatuan (Purwakarta - Batu) dari Rp 6.000,00 menjadi Rp 8.000,00 (mulai 1 Januari 2016), dan KRL mulai 1 Oktober 2016 dari 1 - 25 kilometer pertama Rp 2.000,00 menjadi Rp 3.000,00.
Sedangkan KA yang tidak lagi dibiayai PSO adalah KA Kertajaya (Pasar Senen- Surabaya Pasarturi-, KA Kutojaya Utara (Pasar Senen - Kutoarjo), KA Progo (Lempuyangan - Pasar Senen), KA Tawang Jaya (Semarang Poncol - Pasar Senen) dan KA Tegal Arum (Tegal Pasar Senen).
Adapaun dana PSO selama 7 tahun yang diberikan kepada PT KAI adalah, tahun 2010 sebesar Rp 535 miliar, tahun 2011 (Rp 640 miliar), tahun 2012 (Rp 770 miliar), tahun 2013 (Rp 704 miliar), tahun 2014 (Rp 1,224 triliun), tahun 2015 (Rp 1,523 triliun) dan tahun 2016 (Rp 1,827 triliun).
Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko mengatakan, dengan ditandatanganinya kontrak PSO angkutan kerata api pelayanan kelas ekonomi tahun 2016 diharapkan masyarakat dapat menikmati pelayanan angkutan kereta api kelas ekonomi baik antar kota maupun perkotaan dengan tarif terjangkau.
"Kepada PT KAI, dengan adanya kenaikan dana PSO, diharapkan bisa memberi layananan kepada masyarakat secara lebih baik," harap Hermanto. (SNO)