JAKARTA – Kementerian Perhubungan telah menginstruksikan kepada para pengelola bandara diantaranya kepada Angkasa Pura I dan II serta UPT di bandara-bandara yang dikelola Ditjen Perhubungan Udara untuk meniadakan ruangan (konter) penjualan tiket penerbangan di terminal penumpang. Perintah tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan dengan nomor HK. 209/I/16/PHP. 2014 tertanggal 31 Desember 2014.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa bandara. Beberapa hal yang diharapkan dari aturan tersebut adalah untuk menertibkan praktek percaloan. Hal lainnya yaitu untuk mengurangi tingkat kepadatan bandara. Diharapkan hanya orang-orang yang hendak bepergian dan telah memiliki tiket yang berada di teminal bandara.

Selain terkait peniadaan konter tiket di bandara, Surat Edaran Menhub juga mengatur tentang penggunaan taksi yang tidak terdaftar atau taksi gelap untuk beroperasi di bandara dan pemberlakuan larangan merokok di area sisi udara dan di ruangan yang mempunyai akses ke sisi udara. (RDH)