(Jakarta, 4/4/2014) Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub dan PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) menandatangani Perjanjian Konsesi Pengusahaan Terminal Petikemas Belawan, Medan, Sumut Fase II di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (4/4). Penandatangan konsesi dilakukan oleh Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, Ir. Chanda Irawan dengan Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) Bambang Eka Cahyana disaksikan oleh Menteri Perhubungan, EE Mangindaan dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Bobby R. Mamahit.
Menhub E.E. mangindaan dalam sambutannya mengatakan bahwa pengembangan Pelabuhan Belawan tidak terlepas dari program MP3EI, yang dimaksudkan untuk mendorong terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang tinggi, berimbang, berkeadilan dan berkelanjutan khususnya untuk koridor Sumatera yang merupakan Sentra Produksi dan Pengolahan Hasil Bumi dan Lumbung Energi Nasional.
“Pembangunan di koridor Sumatera merupakan hal yang sangat penting bagi pembangunan Indonesia secara keseluruhan,” jelas Mangindaan.
Melalui kesepakatan ini, Ia berharap agar pembangunan dan pengembangan Terminal Petikemas Belawan dapat segera dilaksanakan guna meningkatkan kelancaran arus barang baik domestik maupun internasional.
“Diharapkan dapat mengurangi biaya logistik serta menunjang dan mendorong roda perekonomian Sumatera Utara khususnya dan Indonesia pada umumnya,” tegasnya.
Sementara Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Bobby R.Mamahit dalam kesempatan yang sama mengatakan, ruang lingkup pekerjaan pembangunan Terminal Petikemas Belawan Fase II meliputi pembangunan dermaga sepanjang 350 meter, causeway, lapangan penumpukan dengan kapasitas 400.000 TEU’s per tahun dan utilitas, peralatan, dan Instalasi Teknologi Informasi.
“Kedalaman dermaga direncanakan menjadi -12 m LWS agar dapat melayani kapal dengan kapasitas 5.000 TEUs,” kata Bobby.
Selanjutnya ia mengungkapkan, pembangunan Terminal Petikemas di Belawan telah melalui proses Amdal, dan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 312 Tahun 2013 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Belawan, di Kota Medan, provinsi Sumatera Utara.
“Lingkup pekerjaan pembangunan dan pengelolaan Terminal Petikemas Belawan telah sesuai dengan izin pengembangan Terminal Petikemas Belawan Fase II yang telah diterbitkan melaui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor BX-365/PP 008 tanggal 30 Mei 2013,” tegas Bobby.
Ia menjelaskan, pembangunan dan pengembangan Terminal Petikemas Belawan akan dibagi menjadi 2 fase yaitu Terminal Petikemas Belawan Fase I, berupa reklamasi lapangan penumpukan seluas 10 Ha, yang akan dibiayai dengan menggunakan dana Islamic Development Bank (IDB) dan PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero).
“Sedangkan pekerjaan pembangunan Terminal Petikemas Belawan Fase II akan dibiayai seluruhnya dengan menggunakan dana PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero),” urainya.
Terminal Petikemas Belawan Fase I dan Fase II secara bersama-sama diharapkan dapat melayani petikemas sampai dengan kapasitas 1 juta TEUs per tahun. Dengan kapasitas eksisting Pelabuhan Utama Belawan sebesar 1,2 Juta TEUs, maka dengan selesainya pembangunan Terminal Petikemas Belawan, kapasitas total Pelabuhan Utama Belawan untuk melayani petikemas menjadi sebesar 2,2 Juta TEUs.
Terkait dengan Jangka waktu konsesi yang diberikan kepada PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) adalah selama 70 tahun dengan nilai investasi sebesar Rp 2,26 Triliun. Pemerintah akan memperoleh konsesi sebesar 0,5 % dari pendapatan kotor (Gross Revenue) yang akan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). (SLO)