JAKARTA – Perjanjian konsesi Kereta Cepat Jakarta – Bandung telah ditandatangani pada Rabu (16/3) malam di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta. Penandatanganan konsesi tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko dengan Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Hanggoro Budi Wiryawan dan disaksikan oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

Dalam sambutannya, Menhub Jonan menyampaikan dengan telah ditandatanganinya perjanjian konsesi tersebut, diharapkan PT. KCIC dapat segera menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta oleh Kementerian Perhubungan.

“Selamat untuk PT. KCIC yang sudah berhasil memperoleh izin Pemerintah. Dimohon untuk PT. KCIC segera menyerahkan dokumen yang diminta. Dokumen diselesaikan paling lambat April,” jelas Menhub Jonan.

“APBN tidak digunakan dalam pembangunan kereta cepat ini sehingga Pemerintah tidak dapat memberikan jaminan apapun,” tegas Menhub Jonan

Perjanjian konsesi tersebut menyatakan masa konsesi pengoperasian kereta cepat ini adalah selama 50 tahun. Selain itu, konsesi mulai berjalan terhitung pada 31 Mei 2019. “Tanggal pengoperasian Kereta Cepat Jakarta – Bandung ditetapkan pada 31 Mei 2019,” jelas Menhub Jonan.

Setelah 50 tahun, seluruh aset PT KCIC termasuk tanah yang dimiliki oleh Pemerintah akan diserahkan kepada Negara dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dalam kondisi layak operasi dan bebas dari utang pihak ketiga.

Pembangunan prasarana kereta api cepat paling lama 3 tahun terhitung sejak izin pembangunan prasarana dikeluarkan. Nilai investasi dikoreksi dari USD 5,5 milyar menjadi USD 5,1 M sehingga hemat USD 400 juta. (RY)