JAKARTA - Sejalan dengan mulai diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 39 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Penyeberangan, Kementerian Perhubungan akan melakukan beberapa perubahan perilaku pada operator pelabuhan, operator pelayaran dan masyarakat sebagai pengguna jasa.

Pemerintah ingin semua stakeholder melaksanakan tugasnya masing-masing. ‘’Kita ingin, aturan yang dibuat pemerintah bukan hanya di atas kertas, tapi juga direalisasikan oleh semua pihak. Dan masyarakat merasakan manfaat dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah,’’ kata Direktur ASDP Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Eddy Gunawan kepadawww.dephub.go.id

Perubahan di pelabuhan misalnya, perusahaan penyedia jasa kepelabuhanan harus memberikan pelayanan kepada calon penumpang. Karena calon penumpang sudah membayar jasa kepelabuhanan sehingga calon penumpang berhak atas pelayanan yang maksimal oleh perusahaan pelabuhan.

Selain standar pelayanan penumpang yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 39 Tahun 2015, juga akan dilakukan perubahan perilaku seperti kebersihan lingkungan pelabuhan, kebersihan dalam terminal termasuk di dalamnya kebersihan dan kenyamanan toilet.

Penyedia jasa pelabuhan juga harus menyediakan informasi yang lengkap dan memadai, mengenai jadwal kapal; Berisi nama perusahaan kapal, nama kapal, tujuan kapal dan jam keberangkatan. Informasi tersebut harus di pasang di tempat-tempat strategis yang mudah terlihat.

Sementara itu di dalam kapal penyeberangan, perubahan perilaku juga harus dilakukan. Misalnya, sebelum kapal bergerak harus di umumkan bahwa saat ini penumpang berada di kapal apa, dengan tujuan ke pelabuhan mana, kecepatan kapal dan waktu yang dibutuhkan dalam perjalanan berapa lama.

Apabila pihak Badan Metreologi Krimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis kondisi cuaca, Nahkoda wajib untuk menyampaikan kondisi cuaca di pelabuhan asal, cuaca di perjalanan dan cuaca di pelabuhan tujuan. Ini untuk memberikan gambaran kepaca calon penumpang kondisi cuaca saat ini dan selama dalam perjalanan. Sehingga kalaupun kapal mengalami keterlambatan calon penumpang bisa mengetahui penyebab keterlambatannya.

Seperti halnya saat berada di atas pesawat terbang dan pesawat akan mengelami goncangan akibat trobulensi, pilot memberikan pengumuman bahwa pesawat akan mengelami goncangan, oleh karenanya penumpang harus kembali ke tempat duduknya masing-masing dan memasang sabuk pengaman.

Eddy mengatakan, nantinya di kapal-kapal penyeberangan juga harus melakukan hal seperti itu. Pada saat gelombang tinggi, nahkoda atau awak kapal harus mengumumkan kondisi cuaca dan gelombang saat itu. Tidak lupa diingatkan agar penumpang kembali ke tempat duduknya masing-masing untuk menghindari goncangan atau benturan akibat gelombang.

‘’Jadi apapun kondisinya, awak kapal harus menginformasikan kondisi terkini,’’ kata Eddy.

Perilaku ini nantinya harus dibiasakan. Awak kapal harus mengumumkan kondisi cuaca dan penumpangnya juga harus segera kembali ke tempat duduknya atau tempat yang aman, guna menghindari terjadinya kecelakaan.

‘’Merubah perilaku ini memang tidak mudah, tapi harus dilakukan demi keselamatan penumpang,’’ tegas Eddy. (JO)