(Palu, 26/9/2013) Bertempat di Swissbell Hotel Palu, Sulawesi Tengah, pada 26 September 2013, diadakan Rapat Koordinasi Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor se-wilayah kerja Balai LLAJSDP Palu. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah Hindro Surahmat, ATD. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa untuk mewujudkan pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor yang baik dibutuhkan komitmen positif dari seluruh komponen.

 
Sementara itu, Kepala Balai LLAJSDP Palu Marwanto Heru Santoso dalam laporannya menyampaikan bahwa dari 52 kabupaten/kota di 4 provinsi (Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara), hanya 13 kabupaten/kota yang memiliki alat uji (sekitar 25%), sedangkan 39 kabupaten/kota tidak dilengkapi dengan alat uji. Hal tersebut belum diidentifikasi apakah alat yang dimiliki berfungsi atau tidak. “Jika dilihat dari banyaknya penguji (Kendaraan Bermotor-RED), menurut data kami tercatat dari 4 provinsi dan 52 kabupaten/kota ini terdapat 129 penguji (data tahun 2012). Ini belum teridentifikasi yang pensiun dan yang dimutasi ke unit kerja lain dan kondisinya juga tidak merata ke seluruh kabupaten/kota,” kata Heru. “Dari data-data ini,” lanjut Heru,”Terlihat bahwa pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor di 4 provinsi yang hadir ini semacam ‘ada masalah’”. Dari pertemuan ini diharapkan muncul usulan solusi dan sekaligus sebagai wahana pembinaan dari Ditjen Perhubungan Darat.
 
Maksud diadakan Rapat Koordinasi Teknis Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor adalah sebagai wahana sosialisasi sekaligus pembinaan pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, dimana di dalam peraturan tersebut terdapat beberapa hal yang mengalami perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 terutama terkait akreditasi, persyaratan, unit yang berwenang melaksanakan pengujian berkala dan kompetensi serta tanggung jawab dan tanggung gugat penguji.
 
Kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor ini dibuka oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah dan diikuti oleh kurang lebih 120 peserta yang berasal dari: Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat; Dinas Perhubungan kabupaten/kota se- Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat; Kantor balai LLAJSDP Palu; serta narasumber dari Ditjen Perhubungan Darat.
 
Materi bahasan yang disampaikan pada Rapat Koordinasi Teknis Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor se-wilayah kerja Balai LLAJSDP Palu sebagai berikut: Sosialisasi dan Pembinaan pelaksanaan pengujian berkala berdasarkan Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan oleh Direktorat LLAJ; Sanksi Pidana dan Sanksi Administratif terkait Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan oleh Bagian Hukum dan Kerjasama Setditjen Perhubungan Darat; Peningkatan kompetensi dan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor oleh Bagian Kepegawaian dan Umum Setditjen Perhubungan Darat.
 
Dalam kegiatan ini pertamakali dilakukan pemaparan oleh para narasumber, dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab yang dipandu oleh moderator dari Balai LLAJSDP Palu. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pendorong akan terciptanya pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor yang tertib dan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku. (CAS)