(Jakarta, 8/3/2012) Dalam rangka tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM. 002/38/13/18/DJPL-11 tentang Standar Kinerja Pelayanan Operasional Pelabuhan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyelenggarakan sosialisasi standar kinerja pelayanan operasional pelabuhan yang berlangsung di Hotel Emerald Gardenia, Belawan pada hari Kamis (8/3).
Standar Kinerja Pelayanan Operasional adalah standar hasil kerja dari tiap-tiap pelayanan yang harus dicapai oleh operator Terminal/ pelabuhan dalam pelaksanaan pelayanan jasa kepelabuhanan termasuk dalam penyediaan fasilitas dan peralatan pelabuhan.
Pada sosialisasi ini, para peserta dijelaskan tentang fungsi kinerja pelayanan operasional, Indikator kinerja pelayanan yang terkait dengan jasa pelabuhan dan pencapaian kinerja operasional dari masing-masing indikator. Kinerja pelayanan operasional di masing-masing terminal/pelabuhan dievaluasi oleh Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling sedikit 1 (satu) kali dalam periode 6 (enam) bulan.
Fungsi kinerja pelayanan operasional adalah sebagai alat untuk mengukur tingkat keberhasilan penyelenggaraan transportasi laut, sebagai instrumen perencanaan untuk menggambarkan kondisi yang ingin dicapai di masa yang akan datang, sebagai instrumen perencanaan untuk mengalokasikan sumber daya/investasi, sebagai instrumen pemantauan (monitoring) dan evaluasi kinerja (performance evaluation) untuk pelaksanaan kegiatan, sebagai instrumen pembantu untuk pengambilan keputusan. Sedangkan Indikator Kinerja Pelayanan Operasional adalah variabel - variabel Pelayanan, penggunaan fasilitas dan peralatan pelabuhan.
Indikator tersebut terdiri dari Waiting Time (WT) atau waktu tunggu kapal, Approach Time (AT) atau waktu pelayanan pemanduan, Effektive Time dibanding Berth Time (ET : BT), Produktivitas Kerja (T/G/J dan B/C/H), Receiving/Delivery Petikemas, Berth Occupancy Ratio (BOR) atau atau tingkat penggunaan dermaga, Shed Occupancy Ratio (SOR) atau tingkat penggunaan gudang, Yard Occupancy Ratio (YOR) atau tingkat penggunaan lapangan penumpukan, Kesiapan operasi peralatan.
Standar kinerja pelayanan operasional pelabuhan dan utilisasi ditetapkan dengan memperhatikan tingkat kualitas pelayanan kapal, pelayanan barang, utilisasi fasilitas, kesiapan peralatan pelabuhan dan disesuaikan dengan karakteristik di masing-masing lokasi terminal pada pelabuhan. Sedangkan standar pelayanan operasional kapal angkutan laut, kinerja bongkar muat barang non Petikemas dan Petikemas ditetapkan untuk masing-masing Terminal/Pelabuhan.
Otoritas Pelabuhan melakukan pengawasan dan melaporkan secara berkala pelaksanaan kegiatan pelayanan operasional pelabuhan kepada Direktur Jenderal. Sedangkan operator terminal / pelabuhan menyampaikan laporan kinerja pelayanan operasional pelabuhan setiap bulan kepada Otoritas Pelabuhan. (DW)