Separuh total hari dalam sepekan dihabiskan suami saya bepergian menggunakan Commuter Line untuk menuju kampus tempatnya menempuh pendidikan. Kerap ia beruntung bisa tidak berangkat pada jam sibuk karena jam kuliahnya memungkinkan. Namun tak jarang ia masuk ke gerbong yang sudah dipenuhi orang yang sudah lebih dahulu duduk, dan membiarkannya memilih berdiri di sepanjang perjalanan kembali ke ibukota. Ternyata, perjalanan dengan kereta menyimpan persoalan yang mungkin tidak segera terbaca oleh penumpang lain.
Suami saya adalah penyandang disabilitas amputasi bawah lutut yang menggunakan kaki prostetik. Ketika mengenakan celana panjang, visualnya tampak sebagaimana laki-laki dewasa pada umumnya. Saya mensyukuri hari dimana ia selalu tampak sehat dan bisa beraktivitas sebagaimana wajarnya saat ada sebagian kaki ciptaanNya tidak bisa menopang sumbu tubuh secara bersama-sama. Karena itulah, di dalam gerbong kereta, hampir tidak ada yang mengetahui bahwa berdiri terlalu lama dapat menimbulkan rasa tidak nyaman atau nyeri padanya.
Hingga hari ini, saya juga mensyukuri bahwa ia telah bolak-balik sampai di tujuan pada banyak kesempatan tanpa masalah berarti. Kadang saya bertanya, saat saya tahu ada periode ia berdiri lama tak mendapat tempat duduk, apakah ia memilih diam karena ragu, tidak ingin dianggap mencari keistimewaan, atau justru merepotkan orang lain. Sebab, ada waktu di mana rasa nyeri menghampirinya meski hanya ringan dan akan segera berlalu. Kadang pula, tengah malam menjadi saksi nyeri itu datang tanpa mengetuk pintu, membangunkan ia dari tidurnya. Sehingga, setiap kali mengetahui bahwa berdiri di antara penumpang yang duduk, saya memikirkan satu hal: apakah seseorang harus memperlihatkan keterbatasannya terlebih dahulu agar berhak memperoleh bantuan?
Sepanjang yang saya tahu, sedikit banyak, semenjak menetap di ibukota dan menjadi dokter di klinik kantor pusat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), transportasi yang inklusif dikenali dan dilihat capaiannya melalui fasilitas fisik. Ini tentang adanya lift, jalur landai, handrail, kursi prioritas, guiding block, atau ruang bagi pengguna kursi roda. Semua itu memang penting. Akan tetapi, pengalaman suami saya menunjukkan adanya lapisan persoalan lain. Bahwa tidak semua penumpang yang membutuhkan bantuan selalu membawa tanda yang dapat segera dibaca oleh orang lain. Tidak semua disabilitas—dan tidak semua kebutuhan akibat kondisi disabilitas—terlihat secara kasat mata.
Mengapresiasi yang Dimulai, Membenahi yang Belum Terlayani
Undang-undang nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengakui empat ragam disabilitas: fisik, intelektual, mental, dan sensorik. Artinya, perlindungan hukum tidak dibatasi pada disabilitas yang dapat dilihat. Namun memang, UU ini belum menentukan bagaimana seorang penumpang yang kebutuhannya tidak terlihat dapat mengomunikasikan kebutuhan tersebut kepada petugas transportasi. Turunan UU tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 kemudian mengatur aksesibilitas terhadap permukiman, pelayanan publik, dan pelindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas. Transportasi publik termasuk bagian dari pelayanan publik yang wajib mudah diakses. Namun pada PP ini, belum ada simbol, kartu, atau prosedur nasional bagi kebutuhan yang tidak tampak.
Kementerian Perhubungan menjawab masalah itu dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus. Regulasi ini saya sadari telah menggeser aksesibilitas dari sekadar tindakan sukarela menjadi bagian dari penyelenggaraan transportasi publik. Peraturan yang masih tercatat dalam basis regulasi Kemenhub ini juga tidak hanya melindungi pengguna kursi roda, tetapi pengguna jasa berkebutuhan khusus secara definisi yang lebih luas. Apresiasi saya pada pandangan Kemenhub tentang kesatuan alur aksesibilitas yang inklusif pada sarana dan prasarana yang dapat diakses, informasi perjalanan, fasilitas prioritas, kemudahan untuk naik dan turun, hingga bantuan petugas.
Kemenhub juga telah menetapkan berbagai Peraturan Menteri tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, dengan Kendaraan Bermotor, Penumpang Angkutan Laut, Angkutan Penyeberangan, hingga Angkutan Udara. Dalam standar-standar ini, telah dimasukkan fasilitas dan pelayanan bagi penumpang berkebutuhan khusus yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pelayanan transportasi. Melalui aturan di atas, Kemenhub telah menempatkan kebutuhan penumpang disabilitas, alih-alih didasari karena kemurahan hati operator maupun penumpang lain, Kemenhub menjadikannya bagian pelayanan dasar.
Pemikiran saya pada akhir paragraf ketiga ternyata telah diamini oleh Direktur Utama KAI Commuter, Asdo Artriviyanto, pada 2024 silam. Beliau menerangkan catatan dari penyandang disabilitas yang luput dari pantauan sesama penumpang dan petugas, padahal seharusnya mereka adalah prioritas. Hal ini diterangkannya karena disabilitas begitu beragam dan tidak semuanya leluasa mengomunikasikan kondisinya. Sebelumnya, KAI Commuter memang telah mengumumkan bahwa nomor 081296605747 sebagai layanan khusus disabilitas yang sudah ada sejak akhir tahun 2019. Evaluasi terhadap saran penumpang dan efektivitas kanal tersebut menghasilkan terobosan Kartu Disabilitas yang secara resmi diluncurkan pada 14 Februari 2025. Kartu tersebut berfungsi sebagai identitas yang dapat digunakan penyandang disabilitas ketika menggunakan Commuter Line. Hanya tiga hari setelah peluncuran, jumlah pendaftar dilaporkan mencapai 1.800 orang. Dan tentunya hingga saat ini, jumlah tersebut harapannya sudah eksponensial bertambah.
Kartu tersebut layak mendapat apresiasi karena dapat menjadi jembatan antara kebutuhan yang bisa jadi tersembunyi dan bantuan yang sebenarnya telah tersedia. Pada kondisi suami saya, ia tidak harus menunjukkan kaki prostetiknya atau menunggu rasa nyeri tampak pada raut wajahnya untuk menerangkan mengapa ia membutuhkan tempat duduk. Manfaat serupa dapat dirasakan oleh penyandang disabilitas lain yang kebutuhannya tidak selalu dikenali dari penampilan. Mereka tidak perlu berulang kali menjelaskan kondisi pribadi kepada petugas atau penumpang lain hanya untuk memperoleh bantuan yang semestinya. Dengan penanda yang mudah dikenali dan digunakan secara sukarela, kebutuhan yang sebelumnya tersembunyi dapat diterjemahkan menjadi pelayanan tanpa mengurangi martabat penggunanya.
Namun yang masih perlu kita koreksi bersama, kartu hanyalah permulaan. Efektivitasnya masih tergantung dengan banyak hal. Informasi keberadaan pelayanan harus didapatkan secara mudah, meskipun ini sudah sering disosialisasikan oleh KAI Commuter. Pada saat pertama diluncurkan, kartu baru tersedia di enam stasiun, yang saat ini sudah meluas di seluruh wilayah operasi KAI Commuter11. Perluasan ini menjadi penting, sebab bagi penumpang dengan gangguan kecemasan, autisme, disabilitas intelektual, gangguan komunikasi, atau hambatan perjalanan, jika stasiun pengambilan kartu itu bukan tujuan harian mereka, prosedur tambahan justru dapat menjadi rintangan baru.
Kartu juga belum otomatis menyelesaikan persoalan di dalam kereta karena bisa jadi belum semua penumpang memahami fungsi kartu tersebut. Penggunanya masih mungkin harus mendekati petugas kemudian memperlihatkan kartu, atau meminta orang lain memberikan tempat duduk. Dengan demikian, beban untuk memperoleh pelayanan masih berada pada penyandang disabilitas. Sebagian penyandang disabilitas mungkin memilih diam meskipun sedang membutuhkan bantuan. Bukan karena kebutuhannya tidak mendesak, melainkan karena meminta kemudahan dapat berarti harus membuka kondisi pribadi kepada orang lain. Suami saya, misalnya, masih mampu berdiri dan kaki prostetiknya tidak terlihat ketika tertutup celana panjang. Untuk meminta tempat duduk, ia mungkin harus menjelaskan amputasinya dan memperlihatkan kartunya, atau menghadapi pertanyaan yang sebenarnya tidak perlu. Di tengah gerbong yang ramai, pilihan yang terasa paling damai akhirnya adalah bertahan berdiri. Padahal, definisi sistem yang inklusif seharusnya tidak demikian. Harusnya, sistemlah yang perlu membuat mereka tidak harus banyak menjelaskan.
Kartu pun masih umum di transportasi wilayah perkotaan dan saat ini masih berada dalam batas jaringan satu operator. Ketika kemudian penumpang melanjutkan perjalanan dengan moda transportasi lain, kartu yang sama belum tentu dikenali, atau bahkan menghasilkan bentuk bantuan yang sama. Di beberapa daerah, kartu bagi penyandang disabilitas telah digunakan untuk memperluas keterjangkauan transportasi, seperti Kartu Layanan Gratis di Jakarta dan kartu bertarif khusus Trans Semarang. Namun, kartu-kartu tersebut terutama berfungsi sebagai instrumen pembayaran atau keringanan tarif, bukan sebagai sarana untuk mengomunikasikan kebutuhan yang tidak kasat mata. Fragmentasi ini masih terlihat, meskipun Indonesia telah memiliki kebijakan nasional tentang aksesibilitas dan inklusivitas tranportasi.
Menengok Negeri Lain, Mencari Jalan yang Sesuai
Land Transport Authority Singapura menguji stiker “May I Have a Seat Please?” pada 2019 bagi penumpang dengan kondisi medis atau disabilitas tak kasat mata yang membuat mereka sulit berdiri lama. Program tersebut kemudian berkembang menjadi kartu dan lanyard dalam skema Helping Hand. Penumpang dapat memperoleh beberapa kartu sesuai kebutuhannya.
- “May I have a seat please”;
- “Please alert me when I am approaching my stop”;
- kartu bantuan umum yang dapat diisi dengan kebutuhan pribadi.
Sistemnya berlaku pada kereta dan bus sehingga tidak berhenti pada satu operator. Pelajaran pentingnya adalah penanda tidak berfokus pada diagnosis, dimana pesannya langsung menyatakan bantuan yang diperlukan. Orang dengan kondisi sementara yang menghalanginya berdiri lama juga dapat menggunakan penanda ini.
Penggunaan simbol bunga matahari di Inggris bisa jadi adalah praktik baik lainnya, yang bisa diterapkan bagi penyandang disabilitas yang tak kasat mata. Inggris menggunakan lanyard bermotif bunga matahari sebagai penanda sukarela bahwa pemakainya mempunyai kondisi yang tidak terlihat dan mungkin membutuhkan bantuan, waktu tambahan, atau pengertian. Skema ini bahkan digunakan secara nasional di bandara, stasiun kereta, layanan bus, fasilitas kesehatan, dan berbagai ruang publik. Pemerintah Inggris juga memasukkannya ke dalam kampanye perjalanan inklusif. Lanyard dapat diperoleh di meja special assistance bandar udara tanpa harus mengumumkan diagnosis kepada orang-orang di sekitarnya. Praktik baik telah ada pada multimoda, namun tetap memiliki kekurangan yaitu hanya menyatakan “mungkin memerlukan bantuan”, tetapi tidak selalu menjelaskan bantuan apa yang diperlukan.
Brasil memberikan pembanding yang penting karena merupakan negara berkembang, berpenduduk besar, berbentuk federal, serta memiliki kesenjangan pelayanan antarwilayah. Melalui Undang-Undang Federal Nomor 14.624 Tahun 2023, Brasil menetapkan lanyard bunga matahari sebagai simbol nasional untuk mengidentifikasi orang dengan disabilitas tersembunyi. Penggunaannya bersifat pilihan. Tidak memakai lanyard tidak menghilangkan hak seseorang, dan lanyard juga tidak menggantikan dokumen medis apabila dokumen memang diperlukan untuk tujuan tertentu.
Bergerak Lebih Jauh, Melayani Tanpa Kecuali
Pada akhirnya, Kemenhub dapat merumuskan dan memperkenalkan penanda bantuan perjalanan yang berlaku lintas moda. Inovasi Kartu Disabilitas KAI Commuter telah membuka jalan, di saat penggunaannya masih terbatas pada jaringan satu operator. Sehingga, Indonesia tidak perlu memulai dari nol. Kita juga bisa terus belajar. Singapura mengajarkan bahwa penumpang dapat menyatakan kebutuhan tanpa membuka diagnosis, Inggris memperlihatkan pentingnya satu simbol yang dikenal luas, sedangkan Brasil membuktikan bahwa negara berkembang dapat memberikan pengakuan nasional terhadap penanda disabilitas tersembunyi.
Penanda yang dikembangkan sebaiknya tidak berhenti pada tulisan “penyandang disabilitas”, tetapi langsung mengomunikasikan bantuan yang dibutuhkan, seperti “saya membutuhkan tempat duduk”, “saya membutuhkan waktu tambahan”, atau “mohon bantu saya berpindah moda”. Penanda dapat tersedia dalam bentuk kartu, pin, lanyard, maupun pilihan digital dan digunakan secara sukarela tanpa mencantumkan diagnosis. Petugas juga perlu dilatih untuk bertanya, “Bantuan apa yang Anda perlukan?”, alih-alih pertanyaan yang masih sering menggema, “Apa disabilitas Anda?”. Sosialisasi pada semua kanal perlu digencarkan agar inovasi ini tidak terasa asing dan justeru diakhiri dengan tatapan kecurigaan penumpang yang melihat disabilitas tak kasat mata meminta prioritas. Sehingga akhirnya, kemudahan adalah respons wajar dari sistem pelayanan dan tidak lagi bergantung pada keberanian seseorang membuka kondisi pribadinya.
Tantangan Kementerian Perhubungan adalah merangkai pelajaran tersebut menjadi standar pelayanan yang sesuai dengan karakter Indonesia: luas, kepulauan, multimoda, dan melibatkan banyak operator supaya transportasi terus terhubung dan bergerak melayani semua lini hingga di pelosok negeri- termasuk untuk penyandang disabilitas tak kasat mata tanpa terkecuali.
-------------------
Profil Penulis
Dyah Anugrah Pratama, seorang Dokter Ahli Pertama yang berpraktik di Klinik Pratama UPK Kementerian Perhubungan. Ketertarikannya terhadap isu tersebut berangkat dari pengalaman mendampingi suaminya, penyandang disabilitas yang menggunakan transportasi publik dalam kesehariannya.
-------------------
Tulisan ini adalah tulisan hasil Lomba Penulisan Artikel Transportasi 2026.
Sumber:
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/37251/uu-no-8-...
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/142301/pp-no-4...
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/103140/permenh...
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/149248/permenh...
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/103409/permenh...
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/103517/permenh...
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/103417/permenh...
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/284290/permenh...
- https://www.kci.id/informasi-publik/berita/tingkat...
- https://www.kci.id/informasi-publik/berita/luncurk...
- https://www.kci.id/informasi-publik/berita/support...
- https://dishub.jakarta.go.id/kartu-layanan-gratis/
- https://dishub.semarangkota.go.id/fasilitas-disabi...
- https://www.lta.gov.sg/content/ltagov/en/newsroom/...
- https://www.lta.gov.sg/content/ltagov/en/getting_a...
- https://everyonesjourney.campaign.gov.uk/sunflower...
- https://www.planalto.gov.br/ccivil_03/_ato2023-202...
- https://legis.senado.leg.br/norma/37400898/publica..