(Jakarta, 1/9/2012) Keberhasilan dalam melaksanakan peran regulator terletak pada bagaimana kesolidan dan kelancaran koordinasi antara unit satu dengan unit yang lain. “Hal ini mutlak harus dijalankan. Jika koordinasi antar unit sedikit saja terabaikan bisa fatal masalahnya, karena manajemen tanpa koordinasi sia-sia semuanya,” ungkap E.E. Mangindaan, Menteri Perhubungan pada pembukaan Rapat Kerja Dinas (Rakerdin) Ditjen Perhubungan Udara. (1/09).
Sejalan dengan hal tersebut, Herry Bakti, Direktur Jenderal Perhubungan Udara mengatakan bahwa peningkatan koordinasi dan integrasi antar unit kerja di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara dapat meningkatkan kinerja serta kemampuan dalam memberikan pelayanan prima yaitu kepuasan yang dirasakan oleh para stakeholder khususnya pengguna jasa penerbangan.
Industri transportasi udara yaitu industri penerbangan, saat ini memainkan peran utama dalam kegiatan ekonomi global dan merupakan industri yang tumbuh paling pesat di dunia. “Dengan pertumbuhan yang pesat itu kita harus mampu mengikuti. Sebagai regulator, kita harus mampu berfikir futuristik, sudah tahu mau berbuat apa ke depan mengenai keselamatan dan keamanan penerbangan ini sehingga kita dapat meminimalisir sesuatu yang tidak kita inginkan”, tegas Mangindaan.
Ditambahkannya lagi, pertumbuhan harus sejalan sebagai deret hitung dan regulator harus sejalan deret ukur, ujar Mangindaan.
Sesuai dengan tema yang diusung pada Rakerdin tahun 2012 ini “Kita tingkatkan peran regulator dalam melaksanakan fungsi pembinaan keselamatan dan keamanan penerbangan” maka regulator harus sebagai pengatur, pengendali dan pengawas, tegas Menhub. Kelalaian sedikit akibatnya kita harus bertanggungjawab.
Menurut Mangindaan, karena penting dan strategisnya peranan penerbangan untuk hajat hidup orang banyak, maka pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah. Untuk itulah, pembinaan yang dilakukan memuat bagaimana pengaturannya, bagaimana mengendalikan penerbangan ini supaya tetap aman dan tertib dan bagaimana mengawasinya, tambah Menhub.
Fungsi Pembinaan yang dilakukan pemerintah meliputi memperkuat kelembagaan yang bertanggungjawab di bidang penerbangan berupa penataan struktur kelembagaan, peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia, penigkatan pengelolaan anggaran yang efektif, efisien dan fleksibel berdasarkan skala prioritas, peningkatan kesejahteraan sumber daya manusia, serta pengenaan saksi kepada pejabat dan/atau pegawai atas pelanggaran pelaksanaan ketentuan peraturan yang berlaku.
Menurut Herry Bakti, peran Ditjen Perhubungan Udara dalam melaksanakan fungsi pembinaan keselamatan dan keamanan penerbangan antara lain dengan melakukan; pembentukan Indonesia Slot Koordinator, melakukan workshop dan pertemuan dibidang navigasi penerbangan yaitu Forum ATC Pilot Indonesia, menindaklanjuti konsep Performance Based Navigation (PBN) sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas ruang udara untuk mengimbangi tingginya demand (permintaan )akan pengguna ruang udara tersebut, melakukan workshop tentang Safety Management System (SMS) kepada stakeholder dan merupakan kewajiban penyedia jasa untuk melakukan pendekatan sistematis untuk mengelola keselamatan, termasuk struktur organisasi, pertanggungjawaban, kebijakan dan prosedur, melakukan pengawasan, pembinaan,dan penegakan hukum, serta menyusun Airport Emergecy Planning pada setiap bandar udara.
Rapat Kerja Dinas Ditjen Perhubungan Udara tersebut merupakan rapat internal antar unit kerja Eselon I, II, III, dan IV Kantor Pusat, 10 Kantor Otoritas Bandar Udara, serta undangan yaitu Bandar Udara Kelas I khusus yaitu Bandar Udara Sentani-Jayapura, Bandar Udara Juwata-Tarakan, Bandar Udara Kelas Utama yaitu Bandar Udara Hang Nadim-Batam serta Balai di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara.(YS)