(Jakarta, 18 /3/2014)  Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan melakukan  Penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka pembangunan dan pengembangan Bandar Udara Sangia Nibandera di Kabupaten Kolaka Propinsi Sulawesi Tenggara pada Rabu, 19 Maret 2014 di Kantor Kementerian Perhubungan,Jakarta. Penandatanganan tersebut direncanakan akan ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Herry Bakti dan Bupati Kolaka atau yang mewakili.

Bandar Udara Sangia Nibandera di Kabupaten Kolaka Propinsi Sulawesi Tenggara merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang telah ditetapkan  dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 2013 tentang Tatanan Kebandarudaraan,   dengan fasilitas Runway 1.400 m x 30 m, taxiway 70 m x 20 m, apron 100 m x 80 m dan bangunan terminal penumpang  352 m2.

Bandar Udara Sangia Nibandera-Kolaka adalah bandar udara yang melayani penerbangan perintis yaitu Kendari – Kolaka dengan frekuensi 1 x /Mingggu dan Kolaka – Bone dengan Frekuensi 2 x / Minggu menggunakan pesawat DHC-6 (Twin Otter) dengan operator PT. Aviastar.

Pemerintah Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tengara akan membantu dalam percepatan pembangunan dan pengembangan melalui APBD. Untuk percepatan pembangunan dan pengembangan diperlukan dukungan yang positif baik dari Pemerintah Kabupaten Kolaka maupun Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Pemkab Kolaka  juga akan menyediakan lahan secara bertahap sesuai kebutuhan pembangunan dan pengembangan berdasarkan rencana induk, membangun sisi darat bersama sama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan mengikutsertakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, mengendalikan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp), Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), tersedianya aksesibiltas dan utilitas, serta mengusahakan jasa terkait bandar udara melalui kerjasama dengan penyelenggaraan bandar udara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (FY)