Jakarta - Sejumlah kerjasama pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) sektor transportasi ditawarkan kepada mitra, badan usaha, dan pihak ketiga lainnya untuk mengoptimalkan nilai manfaat nyata serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional. Melalui market sounding yang diselenggarakan Biro LPPBMN Kemenhub di Jakarta, Kamis (29/10) selain memberikan penawaran pemanfaatan BMN sektor trasnportasi, sekaligus memberikan pemahaman terkait teknis tata cara dan ruang lingkup penyusunan proposal bisnis dalam pemanfaatan BMN dari Ditjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan bagi badan usaha dan mitra kerja yang hadir secara langsung maupun daring.

Skema pemanfaatan BMN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara yaitu mencakup :

    1.Sewa adalah pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.

    2.KSP (Kerja Sama Pemanfaatan) adalah pendayagunaan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan PNBP.

    3.KSPI (Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur) adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur

    4.BGS/BSG (Bangun Guna Serah) adalah pemanfaatan BMN berupa tanah oleh Pihak lain dengan mendirikan bangunan dan/atau sarana, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut.

    5.Pinjam Pakai adalah penyerahan penggunaan BMN dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa tanpa menerima imbalan.

    6.KETUPI (Kerjasama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur) adalah optimalisasi BMN untuk meningkatkan fungsi BMN guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan infrastruktur lain.

Karakteristik jangka waktu penyewaan BMN paling lama 5 tahun. Sedangkan untuk kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu sewa lebih dari 5 tahun dapat dilakukan dalam jangka maksimal 10 tahun. Sementara itu, sewa kerjasama infrastruktur dapat dilakukan maksimal 50 tahun. Selain itu, KSP operasional dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 tahun, sedangkan untuk KSP penyediaan infrastruktur dapat dilakukan maksimal 50 tahun.

Sekretaris Jenderal Arif Toha menyampaikan optimalisasi pemanfaatan BMN Kemenhub telah dilaksanakan antara lain berupa 19 Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), 11 Sewa dalam rangka Penyediaan Infrastruktur, serta 5 Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) dalam proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di lingkup Sekretariat Jenderal, Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Perhubungan Udara, Ditjen Perkeretaapian. "Pemanfaatan aset perlu diarahkan tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, penyediaan infrastruktur, serta penciptaan manfaat yang lebih luas bagi negara dan masyarakat," ujar Sesjen Arif saat membuka market sounding di Jakarta, Kamis (29/10).

Adapun pemanfaatan BMN yang berpotensi dan ditawarkan merupakan asset-aset Kemenhub yang berada di sektor darat, laut, perkeretaapian, udara, Badan Pengembangan SDM Perhubungan (BPSDM).

Sektor Perhubungan Darat

Seiring perubahan paradigma pengembangan infrastruktur, terminal bus tidak hanya dipandang sebagai tempat naik turun penumpang. Konsep Mixed Use merupakan penggunaan sebuah bangunan dengan fasilitas yang lengkap dengan ruang tunggu nyaman, area komersial, panggung pertunjukan, dan menjadikan terminal tidak hanya sebagai pusat transportasi tetapi pusat aktivitas masyarakat yang modern dan mengedepankan aspek digitalisasi.

Pemanfaatan BMN di sektor darat yang mengemuka yaitu :

    -Terminal Tipe A Tanjung Piring, Pematang Siantar Sumatera Utara;

    -Terminal Tipe A Bareh Solok, Sumatera Barat

    -Terminal Tipe A Pakupatan, Banten

    -Terminal Tipe A Indihiang Tasikmalaya

    -Terminal Tipe A Banjar Jawa Barat

    -Terminal Tipe A Bawen Semarang, Jawa Tengah

    -Terminal Tipe A Bulupitu Purwokerto

    -Terminal Tipe A Patria Blitar

    -Terminal Tipe A Tamanan Kediri

    -Terminal Tipe A Dungingi Gorontalo

    -Terminal Tipe A Isimu Gorontalo

    -Terminal Tipe A Ahmad Sanusi Sukabumi

Sektor Perhubungan Laut

Bentuk partisipasi dalam pembangunan dan pengelolaan bidang kepelabuhan dapat disinergikan, antara lain dengan perjanjian konsesi, kerja sama pemanfaatan, penyewaan, kontrak manajemen dan kerja sama operasi, serta kerja sama Pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Perjanjian konsesi meliputi antara lain pengelolaan alur, terminal khusus (tersus)/ terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) berubah menjadi pelabuhan umum dan pengelolaan wilayah perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan. Selain itu, Kemenhub juga membuka kerjasama pemerintah dengan swasta melalui skema KPBU ataupun kerjasama pemanfaatan operasional pelabuhan.

Dalam market souding ini dipaparkan pemanfaatan BMN potensial yaitu Pelabuhan Tangkiang Sulawesi Tengah, Pelabuhan Raha Sulawesi Tenggara, Pelabuhan Wanci Sulawesi Tenggara, Pelabuhai Waisai Papua Barat Daya, Pelabuhan Namlea Maluku, Pelabuhan Loweleba NTT, Pelabuhan Larantuka NTT, Pelabuhan Wini NTT.

Sektor Perhubungan Udara

Bentuk kolaborasi pemanfaatan BMN salah satunya ditawarkan Otoritas Bandar Udara III Surabaya untuk mengoptimalkan BMN di kawasan Bandara Internasional Juanda. Inisiatif ini dirancang untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi baru, mentrasnformasi aset underutilized menjadi investasi yang memberikan pertumbuhan efek bagi ekonomi regional dan return of investment yang solid bagi investor. Peluang yang ditawarkan meliputi hub logistik dan kargo, komersial transit, sentra olahraga dan gaya hidup, pusat retail terpadu, dan wisata domestik dan internasional.

Kolaborasi pemanfaatan Bandara lain yang ditawarakan yaitu pada :

    -UPBU Budiarto Curug, Banten

    -UPBU Komodo, NTT

    -UPBU Mutiara Sis Al-Jufri, Sulawesi Tengah

    -UPBU Domine Eduard Osok Sorong Papua

Sektor Perkeretaapian

Pada sektor perkeretaapian, pemanfaatan BMN yang ditawarkan terdapat pada BTP Kelas I Jakarta, BTP Kelas I Medan, dan LRT Sumatera Selatan.

BTP Kelas I Jakarta menawarkan skema sewa pemanfaatan operator/badan usaha di bidang perkeretaapian di 9 stasiun besar (Tanah Abang, Manggarai, Jatinegara, Cikarang, Depok Baru, Rangkasbitung, Parung Panjang, Cakung, Bekasi); 11 stasiun sedang (Palmerah, Kebayoran, Maja, Klender, Buaran, Klender Baru, Kranji, Bekasi Timur, Tambun, Cibitung, Telaga Murni). Selain itu, terdapat skema sewa pemanfaatan lahan/tanah di Stasiun Nambo, Stasiun Cibinong, Stasiun Pondok Rajeg, Stasiun depok Baru, Stasiun Bekasi, Stasiun Bekasi Timur, Stasiun Cibitung, Stasiun CIkarang, Stasiun Jambu Baru.

Potensi pengembangan Depo KRL Depok juga menjadi penawaran pemanfaatan BMN yang menarik karena dapat digunakan sebagai pusat perawatan depo perkeretaapian, pengembangan dan pusat penelitian perkeretaapian, dan zona campuran pusat kegiatan (TOD/Transit Oriented Developmet).

Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan menwarkan pemanfaatan BMN pada Stasiun Lalang, Stasiun Medan, Stasiun Lubuk Pakam, Stasiun Tanjung Gading, Stasiun Rantau Baru, Kebun Sawit Asem Jawa, Lahan Blang Tikeum, Lahan Blang Reuling, Lahan Tanjung Mancang.

Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan (LRT Sumsel) ikut menghadirkan ekosistem bisnis strategis yang menghubungnkan brand dengan pengguna LRT Sumsel melalui pemanfaatan yang bernilai tinggi yang berorientasi pada pertumbuhan jangka panjang,

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan

Untuk mengoptimalkan sarana prasarana pendidikan yang berada dibawah naungan Kementerian Perhubungan maka BPSDM membuka peluang kerjasama pemerintah dengan sistem sewa maupun perjanjian kerjasama lainnya. Adapun peluang kerjasama yang ditawarkan terdapat pada :

    -Politeknik Penerbangan Indonesia Curug, Banten

    -Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan, Tegal

    -Balai pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah, Kalimantan Barat

Seperti yang telah disampaikan Sesjen Arif Toha, keberhasilan optimalisasi BMN terus diperkuat melalui perencanaan yang matang hingga evaluasi berkelanjutan, dan pengembangan kerja sama yang mempertimbangkan kebutuhan pasar dan kelayakan pelaksanaannya. Oleh karenanya partisipasi dunia usaha menjadi salah satu unsur penting untuk mendukung pengembangan pemanfaatan BMN secara lebih efektif dan berkelanjutan. (AH/HG/ME)