(Jakarta, 27/7/2012) Kementerian Perhubungan hingga Jumat ini belum mendapat pemberitahuan secara resmi dari PT Fersindo Nusaperkasa, perihal aksi korporasi rencana pembelian saham PT Metro Batavia, Maskapai Batavia Air.
‘’Hingga saat ini rencana pembelian saham Batavia Air oleh PT Fersindo Nusaperkasa yang juga pemegang saham AirAsia Indonesia baru sebatas MoU. Bila sudah terjadi transaksi jual beli saham, harus dilaporkan kepada Kementerian Perhubungan,’’ jelas Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Heryy Bakti, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/7).
Informasi yang diperoleh Herry Bakti, Batavia Air akan menjual sahamnya kepada PT Fersindo Nusaperkasa sebanyak 76 persen dengan nilai Rp 750 miliar. PT Fersindo Nusaperkasa adalah pemilik 51 persen saham Air Asia Indonesia sedangkan sisanya 49 persen dimiliki AirAsia Berhard.
Jika transaksi sudah dilakukan, Kementerian Perhubungan akan melakukan evaluasi lebih lanjut perihal transaksi tersebut. ‘’Kita evaluasi lebih lanjut untuk menyetujui atau tidak menyetujui lebih lanjut transaksi pengalihan saham tersebut,’’ jelas Herry.
Sementara itu Kapuskom Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan menjelaskan, maskapai yang akan menjual sahamnya wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri Perhubungan sebelum melaksanakan penjualan saham. Hal tersebut merupakan salah satu ketentuan pengalihan saham maskapai sesuai dengan amanat UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Ketentuan lainnya adalah, khusus untuk pembeli saham dari luar negeri (asing), tidak boleh melebihi 49 persen dari total saham. Saham nasional harus menjadi mayoritas tunggal dimana harus lebih besar dari keseluruhan saham asing.
Terkait dengan penjualan 76 persen saham Batavia Air, AirAsia Berhard membeli 49 pesen dari total saham tersebut. Untuk itu pemegang saham nasional baru dengan kepemilikan saham yang 27 persennya, harus bergabung dengan pemilik saham lama untuk menjadi single majority.
Kemudian transaksi saham harus dituangkan ke dalam akte notaris yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan sebagai PMA (status Batavia Air setelah sahamnya dibeli AirAsia Berhard) harus mendapat pengesahan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Setelah persyaratan dipenuhi, Ditjen Perhubungan Udara dapat merevisi Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga yang dimiliki oleh Batavia Air.
Ditambahkan oleh Bambang, Kementerian Perhubungan akan menelusuri perihal kepemilikan saham nasional yang akan melakukan akuisisi, untuk mengetahui apakah saham nasional itu ada saham asingnya. Jika ada, maka Kementerian Perhubungan akan membatakan atau tidik mengizinkan proses akuisisi dilakukan.
Ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan yang akan mengambil alih Batavia Air adalah benar-benar memenuhi ketentuan single majority. (JO)