(Jakarta, 22/11/2012)Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menggelar konferensi internasional tentang dampak eksplorasi minyak lepas pantai yang menyebabkan terjadinya polusi di kawasan maritim. Konferensi tersebut membahas isu-isu terkait dengan kerusakan yang disebabkan oleh kegiatan eksplorasi dan eksploitasi anjungan minyak lepas pantai. Beberapa insiden telah terjadi masa lalu, seperti anjungan Montara di Laut Timor, anjungan Mocondo di Teluk Meksiko, dimana akibat dari tumpahan minyak tersebut membawa bencana bagi ekosistem laut. Target dari kegiatan ini adalah untuk menemukan model penyelesaian yang efektif dari masalah lingkungan tersebut.
"The Second International Conference on Liability and Compensation Regime for Transboundary Oil Damage Resulting from Offshore Exploration and Exploitation Activities" diselenggarakan di Bali, pada 21-23 November 2012. Dalam pertemuan ini, Pemerintah Indonesia mendorong adanya suatu pedoman hukum bagi negara-negara dalam menghadapi kasus akibat pencemaran laut yang berasal dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi anjungan minyak lepas pantai terkait tanggung jawab dan kompensasi.
"Dalam prosesnya belum semua negara sepakat, tetapi paling tidak kita ingin memulai bahwa hal ini harus ditujukan terutama bagi negara kepulauan. Kita sangat berkepentingan karena hampir 70% wilayah Indonesia adalah air," demikian dijelaskan Wakil Menteri Perhubungan Bambang susantono yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Kepada para peserta, Bambang menyampaikan enam elemen dasar yang bisa dibahas dalam pertemuan itu di antaranya implikasi dari hukum internasional dan kebijakan masing-masing negara, hak dan kewajiban mengenai tanggung jawab akibat pencemaran laut, klaim dan tata caranya, prinsip dasar yang menjadi acuan bersama, mekanisme kompensasi, serta adanya instrumen akibat dampak pencemaran seperti bagi nelayan dan lingkungan.
Adanya konferensi ini dinilai sangat penting mengingat bukan dititik beratkan pada nilai kompensasi semata, melainkan dampak pencemaran laut yang ditimbulkan sehingga merusak ekosistem perairan.
Direncanakan, hasil konferensi ini akan diajukan ke International Maritime Organization (IMO) yang rencanannya akan berlangsung pada april 2013 mendatang, sebagai rujukan dalam mengatasi masalah ini. (RDH)