(Jakarta, 6/3/2013) Kementerian Perhubungan mengusulkan biaya dan tarif angkutan Haji 1434 H / 2013 sebesar USD 2,151. Usulan ini lebih rendah dari biaya dan tarif angkutan haji tahun lalu yakni USD 2,200. Demikian disampaikan Menteri Perhubungan E. E. Mangindaan pada saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (6/3).
 
Usulan harga angkutan udara terbebut sudah termasuk usulan dengan margin 3 persen. Margin sebesar 3%, sebagai pembanding untuk margin keuntungan pada tarif penumpang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi maksimal 10%.
 
Sedangkan untuk harga avtur yg digunakan sebesar USC 98.76/ liter. Harga ini diperoleh dengan asumsi rata-rata harga avtur tahun 2012 pada 12 bandar udara embarkasi sebesar Usc 98.47/ liter dikalikan rata-rata kenaikan harga avtur pada tahun 2012 sebesar 0.3%, maka harga avtur diperkirakan sebesar USC 98.76 / liter.
 
Menhub menjelaskan bervariasinya ongkos angkutan udara haji setiap tahun karena berbagai hal seperti ongkos sewa pesawat karena maskpai memakai carter, dan harga avtur yang fluktuatif. “Dari situ kita lihat apakah bisa kita tekan ongkos transportasi haji. Saya bersama Menteri Agama akan meminta kepada pertamina agra bisa memberikan diskon untuk harga avtur, berapa besarnya akan sangat berpengaruh mengingat perjalanan yang jauh,” ujar Menhub
 
Ditambahakan Menhub, untuk jasa kebandarudaraan ia akan berbicara dengan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II yang mengelola 12 bandara embarkasi untuk memberikan harga khusus bagi angkutan haji. “Untuk jasa kebandarudaraan bisa saja kita berikan harga khusus, saya akan berbicara dengan Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II, yang penting bagaimana kita bisa melayani jemaah haji agar tidak terlalu berat bebannya,” tuturnya. (HH)