(Jakarta, 24/7/2012) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengubah sistem monitoring pengaduan penumpang terhadap perusahaan otobus yang nakal atau melakukan pelanggaran selama musim mudik lebaran.
Sebelumnya, monitoring pengaduan penumpang terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan otobus dilakukan dari terminal pemberangkatan. ‘’Untuk angkutan mudik lebaran kali ini akan kita ubah. Monitoring di lakukan di terminal kedatangan,’’ kata Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan
(LLAJ) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo kepada www.dephub.go.id disela-sela meninjau kesiapan jalur lingkar Nagrek, Garut, Senin (23/7).
Untuk diketahui, setiap penyelenggaraan angkutan lebaran, Kementerian Perhubungan selalu melakukan monitoring terhadap perusahaan bus yang melakukan pelanggaran, mulai dari menaikkan tarif diatas tarif batas atas yang sudah ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan No 1 tahun 2009, menerlantarkan penumpang di jalan atau pelanggaran-pelanggaran lainnya.
Sistem pengaduan ada yang dilakukan dengan cara mengirim SMS Center Kementerian Perhubungan pada nomor 081311111105 atau dengan mengisi formulir yang disiapkan di sejumlah terminal. Penumpang yang merasa di rugikan oleh perusahaahn otobus, bisa membuat pengaduan dan memasukkan ke dalam kotak yang telah disiapkan.
Laporan yang masuk ke SMS Center Kementerian Perhubungan tetap akan ditindak lanjuti. Namun yang merepotkan adalah tidak adanya bukti fisik. Misalnya hanya menyebutkan; rute Jakarta-Jogjakarta dikenakan tarif sekian. Sementara tiketnya tidak disertakan.
Pengaduan di terminal pemberangkatan juga tidak mungkin dilakukan. Karena biasanya penumpang baru tahu untuk rute tertentu dikenakan tarif yang lebih tinggi dari batas atas yang telah ditetapkan pemerintah, setelah penumpang berada diatas bus. Padahal tiket tersebut perlu juga disertakan pada saat melapor untuk dijadikan bukti pelanggaran.
Dengan kondisi tersebut, monitoring pelanggaran di balik. ‘’Penumpang yang merasa dirugikan, misalnya tarif yang dikenakan di atas batas atas yang telah ditetapkan pemerintah, bisa diserahan kepada petugas Dinas Perhubungan setempat, dengan memberikan bukti tiket yang mencantumkan harga yang lebih mahal dari yang seharusnya di bayar penumpang,’’ kata Sugihardjo.
Jika pada saat itu, penumpang tidak menemukan petugas Dinas Perhubungan yang sedang berdinas, penumpang bisa menyerahkan tiket dan identitas pelapor tersebut kepada saudaranya atau tetangganya yang bertugas di Dinas Perhubungan yang melengkapi laporannya dengan mencantumkan nama perusahaan otobus, trayek yang dilayani, nomer polisi kendaraan, waktu dan tempat kejadian, data pelanggaran, bukti karcis dan identitas pelapor. Atau bisa juga memasukkan ke kotak monitoring yang tersedia di terminal keesokan harinya.
Sedangkan pada saat arus balik nanti, penumpang bisa mengadukan langsung ke petugas yang tersebar di terminal-terminal utama di Jakarta seperti Pulogadung, Kalideres, Kampung Rambutan maupun terminal-terminal lainnya.
Sesuai dengan Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor 2933/HK-402/ DRJD/2011 tanggal 16 Agustus 2011, tentang Sanksi Adminsitrasi Pelanggaran Tarif dan/atau Penerlantaran Penumpang Angkutan Umum antar Kota Antar Propinsi (AKAP) Pada Masa Lebaran sebagaimana tercantum dalam pasal 9, berupa peringatan tertulis, pembekuan trayek bus yang melanggar dan larangan pengembangan usaha. (JO)