JAKARTA - Direktorat Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan melakukan langkah cepat terhadap rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) atas kecelakaan pesawat Air Asia QZ 8501 rute Surabaya - Singapura 28 Desember 2014.

KNKT, Selasa (1/12) telah merilis hasil analisis atas kecelakaan pesawat A320 tersebut dan menyampaikan rekomendasi kepada sejumlah pihak diantaranya kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub dan maskapai Air Asia Indonesia (AAI).

Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah tindakan atas rekomendasi KNKT. "Kami telah menindaklnjuti rekomendasi KNKT," ungkap Suprasetyo dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (3/12).

Tindak lanjut atas empat rekomendasi KNKT yang ditujukan kepada Ditjen Hubud adalah, pertama Ditjen Hubud meningkatkan fungsi pengawasan kepada operator penerbangan terkait dengan implementasi training flight crew sesuai dengan manual operasi yang disyahkan. Kedua, meningkatkan fungsi pengawasan kepada operator penerbangan terkait dengan implementasi pelaksanaan pelatihan upset recovery di simulator dengan meningkatkan jangka waktu pelaksanaan pelatihan dari 12 bulan menjadi 6 bulan.

Tindak lanjut ketiga yaitu membuat petunjuk pelaksanaan terkait prosedur penanganan repetitive trouble (permasalahan teknis yang berulang) di pesawat udara. "Kami juga melakukan evaluasi ulang sistem penanganan dan pencatatan discrepancy (permasalahan teknis) di pesawat yang terdapat di seluruh maskapai penerbangan nasional sesuai CASR 121.563 dan melakukan inspeksi khusus terhadap pengoperasian seluruh pesawat Airbus A3210. Pada waktu pemeriksaan pesawat masih diizinkan beroperasi jika tidak ditemukan repetitive trouble terkait rudder travel limiter unit," jelas Supraseyo.

Keempat, Ditjen Hubud memastikan tugas pilot in command (PIC) untuk melaporkan semua kerusakan yang diketahui atau diduga tidak berfungsinya perlatan di pesawat terbang pada akhir penerbangan sesuai dengan CASE 121.563 tentang pelaporan kerusakan mekanis (reporting mechanical irregularities). "Kami membuat edaran keselamatan terkait dengan prosedur pelaporan kerusakan mekanis secara manual dan/atau elektronik yang terintegrasi," tambah Suprasetyo.

Sedangkan tindak lanjut atas rekomendasi kepada Air Asia Indonesia terdiri atas dua tindakan yaitu, pertama, Ditjen Perhubungan Udara melalui DKUPPU telah membuat tim khusus untuk memastikan seluruh tindakan perbaikan (safety action) dan rekomendasi KNKT terhadap AAI telah ditindaklanjuti sesuai CASR aturan yang berlaku. Kedua, melakukan inspeksi dan evaluasi khusus kepada pengoperasian seluruh pesawat A320 terkait, analisa dan tindakan perbaikan terhadap permasalahan teknis yang terjadi pada komponen/sistem RTLU.

"Kami lakukan evaluasi terhadap prosedur dalam manual teknis dan operasional terkait penanganan repetitive trouble dan penyelesaiannya, meningkatkan frekuensi pelatihan penerbangan khususnya upset recovery dilakukan enam bulan dari semula dua belas bulan serta penambahan sesi pelatihan penerbang terkait keterampilan terbang secara manual dan standard call out yang mengacu kepadda FCOM," papar Suprasetyo. (SNO)