JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mensosialisasikan masalah keselamatan kepada operator kereta api (KA) untuk mencegah terjadinya insiden kecelakaan.

"Kementerian Perhubungan terkait urusan teknis. Masalah keselamatan terus dilakukan sosialisasikan kepada operator," ungkap Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko saat sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan No. 48 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api (KA) di Jakarta, Kamis (1/10).

Hermanto mengatakan, masalah keselamatan angkutan KA sudah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Perhubungan serta Peraturan Direktur Jendral Perkeretaapian, sehingga operator harus mentaati aturan yang telah ditetapkan.

Karena itu, kata Hermanto, pihaknya akan turun ke lapangan melakukan sosialisasikan masalah keselamatan.

Hermanto mencontohkan, kejadian tertabraknya kereta komuter jurusan Jakarta - Bogor K 1154 oleh K 1156 di Stasiun Juanda Jakarta, tanggal 23 September 2015 lalu. Dalam kejadian tersebut, kata dia, disebabkan oleh faktor kesalahan manusia (human error).

"Kereta penabrak yaitu K 1156 dikemudikan oleh asisten masinis yang belum memiliki sertifikat. Sementara masinisnya tidak mampu memberitahu kepada pengemudinya mengenai adanya lampu merah menjelang masuk Stasiun Juanda," jelas Hermanto.

Kepada masinis dan asisten masinis K 1156 kata Hermanto dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 116 UU No. 23 Tahun 2007.

Ia menambahkan, bahwa dalam kecelakaan tersebut ada keteledoran di organisasi Kereta Commuter Jakarta (KCJ) yang menugaskan awak kereta api yang belum memiliki sertifikat. " Ada keteledoran organisasi KCJ," ungkap Hermanto.

Dalam rangka meningkatkan keselamatan transportasi kereta komuter di Jabodetabek, lanjut, Hermanto, pihaknya melakukan audit mengenai Standar Pelayanan Minimum (SPM) KCJ. Audit tersebut meliputi seluruh aspek SPM yaitu, keselamatan, keamanan, kehandalan / keteraturan, kenyamanan, kemudahan dan kesetaraan.

Audit telah dilakukan sejak hari Senin tanggal 28 September 2015 dan dalam dua pekan sudah selesai. (SNO)