JAKARTA – Sebagai negara maritim dengan wilayah laut yang luas. Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus mengkampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Keselamatan pelayaran yang dimaksud adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran yang menyangkut angkutan di perairan dan kepelabuhanan. Masyarakat pelayaran dan pelaku transportasi laut kini harus semakin menyadari bahwa keselamatan pelayaran itu penting dan harus direncanakan sejak awal dengan lebih baik.

Di Tanjung Balai Karimun, Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Balai Karimun telah melaksanakan kegiatan Kampanye keselamatan pelayaran kepada para nelayan di wilayah Kabupaten Karimun, Kepulaun Riau.

Kegiatan kampanye keselamatan pelayaran dibarengi dengan pemberian pas kecil, bantuan alat-alat keselamatan pelayaran, kredit usaha rakyat (KUR), serta asuransi ketenagakerjaan bagi nelayan setempat. Alat keselamatan pelayaran berupa 1.500 life jacket dan lifebuoy, yang merupakan bantuan dan partisipasi dari para pelaku usaha maritim (INSA/ISAA, Badan Usaha Pelabuhan, Pengelola Tersus/TUKS dan pemilik kapal), sedangkan kolaborasi dengan instansi lain antara lain dengan Dinas Perhubungan yang menerbitkan rekomendasi subsidi BBM, Dinas Kelautan dan Perikanan yang menerbitkan tanda daftar kapal perikanan (TDKP), BPJS yang menerbitkan kartu kepesertaan/asuransi ketenagakerjaan, serta bank sebagai pemberi Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk nelayan. Besaran KUR bervariasi dari Rp11juta hingga Rp30juta per orang.

Penyerahan pas kecil, bantuan alat keselamatan pelayaran, Kredit KUR dan asuransi diberikan secara simbolis oleh Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, Jon Kenedi, Bupati Karimun yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ketua DPRD Kabupaten Karimun, FKPD Kabupaten Karimun serta dihadiri langsung oleh unsur TNI dan Polri serta stakeholder terkait lainnya termasuk para ketua kelompok nelayan dan perwakilan nelayan/pemilik kapal.

Surat Kebangsaan Kapal

Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, Jon Kenedi mengatakan pas kecil ini didapatkan para nelayan setelah mengikuti program gerai pengukuran kapal gratis yang telah dilaksanakan sebelumnya. "Pas Kecil adalah surat tanda kebangsaan kapal yang diperuntukan bagi kapal-kapal dengan tonage kotor kurang dari GT 7, sebagai dokumen kepemilikan kapal, surat tanda kebangsaan kapal/status hukum kapal, penunjang keselamatan pelayaran selama berlayar, berguna juga untuk mendata dan memverifikasi ulang kapal-kapal yang ada di seluruh perairan Indonesia.

Pas Kecil ini merupakan dokumen bukti kepemilikan kapal yang memiliki kekuatan hukum dan memudahkan Pemerintah dalam mendata para pemilik kapal/nelayan sehingga apabila program-program peningkatan pengetahuan dan bantuan bagi pemilik kapal/nelayan nantinya diselenggarakan, akan lebih mudah mendapatkan data yang lebih tepat sasaran, serta akan lebih mudah meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Kepulauan Riau, khususnya Tanjung Balai Karimun wilayah terbesarnya adalah perairan sehingga transportasi laut menjadi moda transportasi vital dan sangat dibutuhkan dalam menunjang terselenggaranya aktivitas pelayaran dan untuk menghubungkan pulau yang satu ke pulau yang lainnya. Selain pelayaran niaga dengan menggunakan kapal berkapasitas besar, pelayaran rakyat juga merupakan moda transportasi yang menjadi andalan masyarakat.

Meningkatkan Kualitas Auditor ISM

Upaya meningkatkan keselamatan pelayaran di tanah air juga dilakukan oleh Direktorat Perhubungan Laut dengan meningkatkan kualitas para Auditor Internasional Safety Management (ISM) Code di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Ahmad Wahid saat membuka acara Pengukuhan 35 Auditor Internasional Safety Management (ISM) Code yang dilaksanakan di kota Semarang, Jawa Tengah (16/2) lalu mengungkapkan, terselenggaranya angkutan laut yang aman, lancar, nyaman, teratur, dan efisien, sangat tergantung pada kondisi kapal yang telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal yang terdiri dari keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal, pengawakan, pemuatan, kesehatan dan kesejahteraan awak kapal serta penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan kapal, dan manajemen keamanan kapal.

“Setiap kapal yang berlayar wajib memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal. Jika aspek kelaiklautan kapal ini tidak terpenuhi, maka terdapat kemungkinan musibah bagi kapal dalam pelayarannya" ujar Ahmad Wahid.

Terkait hal ini, menurut Ahmad Wahid, perlu adanya upaya secara terus menerus untuk meningkatkan aspek kelaiklautan kapal, khususnya manajemen keselamatan kapal, sehingga pengoperasian kapal dan perusahaan dapat berjalan dengan baik untuk menjamin keselamatan penumpang dan barang yang diangkutnya.

Ketat Awasi Kelaikan Kapal

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 14 Tahun 2020 tentang Pengembangan Prosedur Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kapal Guna Penanganan Persebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mewajibkan agar semua perusahaan menambahkan prosedur keadaan darurat pada Sistem Manajemen Keselamatan untuk penanganan virus COVID-19 di kapal.

Wabah Covid-19 yang melanda seluruh dunia membuat sebagian pemilik/perusaahaan kapal/nahkoda sengaja mengabaikan ketentuan yang berlaku, bahkan tidak segan-segan menggunakan segala cara untuk mengabaikan kelaiklautan kapal.

Ahmad Wahid berharap, Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berperan penting dalam memastikan kelaiklautan kapal berbendera Indonesia. (IS/AS/RY/HG)