JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejak 1 Agustus 2015 mencabut Air Operator Certificate (AOC)6 (enam) maskapai yang tidak memenuhi persyaratan jumlah kepemilikan pesawat. Ke enam maskapai tersebut adalah, Asco Nusa Aviation, Air Maleo, Manunggal Air Service, Nusantara Buana Aviation, Survei Udara Penas (persero) dan Jatayu Air.

Sesuai UU No.1 tahun 1009 tentang penerbangan, maskapai nasional harus memiliki minimal 10 pesawat minimal terdiri atas 5 pesawat milik sendiri dan 5 pesawat dioperasikan atau sewa untuk maskapai berjadwal. Sedangkan untuk maskapai carter persyaratan minimal jumlah pesawat, satu pesawat milik sendiri dua pesawat sewa.

Kemenhub selaku regulator telah memberi waktu sampai 31 Juli 2015 kepada enam maskapai tersebut untuk segera memenuhi persyaratan minimum jumlah armada.

"Sejak 1 Agustus 2015, AOC enam maskapai tersebut dicabut," ungkap Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu.

Menhub mengatakan, pemerintah telah memberi waktu yang cukup kepada maskapai untuk memenuhi persyaratan jumlah 10 pesawat." Tetapi maskapai tersebut tidak juga melakukan penambahan armada, sehingga AOC - nya dicabut," ujar Jonan.

Mereka juga tidak ada komitmen untuk memenuhi persyaratan tersebut. " Owner juga tidak ada," tambah Jonan.
Dengan dicabutnya AOC ke enam maskapai tersebut, dalam waktu satu bulan maka Surat Ijin Usaha Angkutan Udara (SIUAU) juga tidak berlaku.

Namun Jonan menambahkan, jika perusahaan tersebut mau beroperasi lagi dengan persyaratan minimal jumlah armada terpenuhi, maka maskapai tersebut harus mengajukan AOC baru. " Jika mau beroperasi lagi ya harus mengajukan AOC baru,"pungkas Menhub. (SNO)

Berikut selengkapnya daftar 6 maskapai yang telah dicabut AOC-nya :

    1.Asco Nusa Air

    2.Air Maleo

    3.Manunggal Air Service

    4.Nusantara Buana Air

    5.Survai Udara Penas (Persero)

    6.Jatayu Air