(Jakarta, 18/11/2011) Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara selaku regulator, sedang menyusun Road Map rencana aksi strategis nasional dalam rangka menghadapi liberalisasi ASEAN di bidang angkutan udara, demikian disampaikan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Herry Bhakti dalam seminar tentang ASEAN Open Skies Policy "Kesiapan dan Manfaat bagi Transportasi Udara Indonesia" di hotel Intercontinental, jakarta (18/11).

Herry Bhakti mengatakan, dengan penyusunan Road map ini, diharapkan dapat lebih mendorong kondisi dunia penerbangan dalam negeri agar semakin kondusif, berdaya saing tinggi dan memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi nasional dengan tetap mengutamakan faktor keselamatan dan keamanan penerbangan.

"Hal tersebut juga sebagai salah satu langkah dalam peningkatan pelayanan bagi masyarakat pengguna jasa transportasi udara," jelasnya.

Lebih lanjut menurut Herry, ada tiga komponen utama yang harus disiapkan dalam menghadapi liberalisasi tersebut, yaitu : kesiapan pemerintah sebagai regulator ; kesiapan perusahaan penerbangan sebagai operator dan kesiapan penyelenggara bandar udara serta industri penunjangnya sebagai stakeholder pendukung liberalisasi.

Liberalisasi ASEAN dalam bidang angkutan udara ini telah disepakati oleh 10 negara-negara anggota ASEAN yang tertuang dalam tiga perjanjian Multilateral antara lain pada : ASEAN multilateral Agreement on Full LIberalization of Air Freight Services (November 2009), ASEAN Multilateral Agreement on Air Services (Mei 2009) dan ASEAN Multilateral Agreement on the Full Liberalization of Passenger Air Services (November  2010).

"Ketiga perjanjian tersebut merupakan dasar hukum proses liberalisasi angkutan udara ASEAN yang akan secara penuh berlaku pada tahun 2015," demikian dikatakan Herry.

Dalam pelaksanaannya, Herry menjelaskan bahwa semua perjanjian Multilateral itu hanya berlaku bagi negara ASEAN yang telah meratifikasi perjanjian tersebut. "Negara yang belum meratifikasi atau disebut juga negara X, dapat bergabung setelah mereka meratifikasi perjanjian tersebut, batas akhirnya adalah 2015," jelasnya.

Saat ini Indonesia termasuk negara X atau yang belum meratifikasi sebagian dari perjanjian tersebut. Oleh karena itu, Herry mengatakan bahwa pemerintah sedang menyusun road map yang intinya meliputi : ratifikasi perjanjian-perjanjian multilateral ASEAN dan penyusunan program strategis rencana aksi nasional terkait dengan liberalisasi ASEAN di bidang angkutan udara meliputi pembentukan pokja penyusunan rencana aksi strategis, sosialisasi berkesinambungan dan harmonisasi aturan.

"Pada prinsipnya pemerintah akan menyelesaikan ratifikasi-ratifikasi perjanjian tersebut secara bertahap sesuai dengan kemampuan industri angkutan udara nasional," tandasnya.

Hadir dalam Seminar ini antara lain : Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Edward Silooy sebagai pembuka, lalu hadir pula Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha, Robert Daniel Waloni selaku moderator dan beberapa pembicara antara lain : Perwakilan ICAO, Wang Yuanzheng ; perwakilan IATA, Vnoop Goel ; Perwakilan dari INACA, Tengku Burhanuddin ; National University of Singapore, Dr. Alan Tan dan akademisi, Prof. DR. Priyatna Abdurrasyid, SH., PHD. (RDH)